prabumulih 1 Desember 2024 beritapemberantakorupsi. Com
Ali sopyan Pimpinan Umum media rajawali group meminta pihak Aparat Penegak Hukum(APH)agar segera mengusut tuntas indikasi-indikasi para pejabat yang diduga merugikan negara dan daerah,
pasalnya
Pada TA 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menganggarkan,
pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp14.010.000.000,00 dengan
realisasi sebesar Rp14.335.869.366,00 atau 102,33% dari anggaran,
Realisasi
pendapatan PPJ yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan PLN sebesar
Rp14.325.202.766,00 dan Pajak Penerangan Jalan Non PLN sebesar Rp10.666.600,00,
Pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh bidang
pendapatan dan penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD), per tanggal 24 Juni 2020
yang
dikelola oleh Bidang Pajak II pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot
Prabumulih.
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, menjelaskan bahwa PPJ dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik baik
yang berasal dari PLN maupun non PLN/seluruh pembangkit listrik dari sumber lain.
Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10% dari nilai pokok transaksi yang dipungut dari
tagihan rekening listrik PLN, sebesar 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber
lain, dan 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri,
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Pajak I Bapenda bahwa sejak Tahun
2015 belum pernah terlaksana pemungutan pajak PPJ Non PLN kepada wajib pajak atau
perusahaan yang memproduksi tenaga listrik sendiri,
selain PT Pertamina EP Aset 2 yang
pernah membayarkan Pajak PPJ Non PLN di Tahun 2015. Hasil konfirmasi kepada tiga
perusahaan yang memproduksi tenaga listrik sendiri di Kota Prabumulih yaitu PT PSG,
PT EPE, dan PT Ptm EP Aset 2. Diketahui bahwa PT Ptm EP Aset 2 dan PT PSG telah
menyampaikan keterangan lengkap mengenai data penggunaan listrik Non PLN Tahun
2016-2020,
sedangkan PT EPE tidak memberikan jawaban.
Saat pemeriksaan LKPD berlangsung, telah dilakukan perhitungan atas PPJ Non
PLN PT Ptm EP Aset 2 dan PT PSG oleh Bapenda Pemkot Prabumulih. Telah dibuat
Berita Acara Perhitungan PPJ Non PLN pemakaian industri dan rumah tangga tahun
2016 sampai dengan tahun 2020 yang ditandatangani oleh pihak PT Ptm EP Aset 2
dengan Kepala Bapenda,
dan Telah dibuat Berita Acara Perhitungan PPJ Non PLN
pemakaian industri PT PSG tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang ditandatangani
oleh pihak PT PSG dengan Kepala Bapenda,
Berdasarkan perhitungan tersebut jumlah PPJ Non PLN yang seharusnya dapat
dipungut oleh Bapenda Kota Prabumulih selama periode Januari 2016 s.d. Desember
2020 adalah minimal sebesar Rp1.908.431.258,85 (Rp1.646.921.244,00+ Rp261.510.014,85).
Rincian pertahun
dihitung menggunakan harga satuan listrik yang diatur dalam Peraturan,Walikota
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Harga Satuan Listrik dari Sumber Lain dan atau yang
Dihasilkan Sendiri,
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Pajak I Bapenda menyatakan bahwa
pemungutan belum dapat dilakukan dikarenakan keterbatasan personil yang ada di
Bapenda pada tahun 2020.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah pada Pasal 3, yang menyatakan bahwa Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib
Pajak,
terdiri atas Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak penerangan
jalan, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak parkir, Pajak sarang burung
walet dan BPHTB.
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yakni pada:
1) Pasal 52 ayat (1), yang menyatakan bahwa Objek Pajak Penerangan Jalan
adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang
diperoleh dari sumber lain;
2) Pasal 52 ayat (2), yang menyatakan bahwa listrik yang dihasilkan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik;
3) Pasal 53 ayat (3), menyatakan bahwa dalam hal tenaga listrik disediakan oleh
sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
bluee5