Purwakarta, Jabar||beritapemberantaskorupsi.com
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang ini menjadi titik balik reformasi peranan desa dalam proses pembangunan nasional, kalau dulu desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya, kewenangan desa merupakan kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa.
Pembangunan di desa bersifat sentralistik, pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif dan terjadi penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh desa.
” Namun pada saat ini desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi.
Selain itu,Desa didorong untuk mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis, desa berhak mengatur sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal, desa memiliki pendanaan yang besar berupa dana desa sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Awak media ini mendapatkan informasi terhadap masyarakat warungjeruk di salah satu warung.
Dalam perbincangan tersebut warga yang tidak mau disebut namanya,mengatakan bahwa di desa kami sangat bagus dalam pembangunan desa, dengan material besi habim bekas sudah banyak sambungan dan berkarat,ujar waga
Akhirnya awak media ini berkunjung 23 Oktober 2024,ke Desa Warung Jeruk Kec, Tegalwaru Kabupaten Purwakarta.
Mencari kebenaran adanya informasi tersebut, ternyata memang betul sedang ada pembangunan di desa warungjeruk.
Sementara,Hasan sebagai Dusun empat yang sedang di duduk di kursi sambil memandang bangunan.
Hasan mengutarakan bahwa saya kurang tau masalah Anggaran tersebut,dan yang belanja Kades ucap Hasan.
Terkait masalah pekerjaan masih warga sekitar Lukas Hasan,kalau mau lebih detail lagi sama kades ungkapnya
Sementara,awak media mencoba telpon melalui WhatsApp, akhirnya di angkat oleh kades.
Dalam penjelasan Kades Warungjeruk dalam pembangunan tersebut dari tahun 2015 menggunakan Dana Desa dan 2016 menggunakan Dana Banprov ucap Kades.
Lanjutnya, kades pembangunan tersebut menggunakan uang Dapur,nanti ada uang baru melanjutkan kembali ungkap kades.
Saat awak media ini minta ketemu ,kades menjawab saat ini tidak bisa karena sedang sibuk, apalagi besok ada yang minta saya mengawal ke Kapolres,kalau itu pun saya bisa ujar kades.
Diminta pihak APH Purwakarta Segera Usut Tuntas dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Rehab Desa diduga tidak ada papan informasi,dari mana anggaran tersebut.
Sampai berita ini dimuat belum berhasil konfirmasi terhadap Kades, DPMD, Inspektorat ( Tim 3)