Kuningan, Beritapemberantaskorupsi.com –
Dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, kini mendapat sorotan serius setelah muncul indikasi penyalahgunaan dana iuran KORPRI yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana tersebut berasal dari potongan gaji anggota KORPRI yang mayoritas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dana yang dikumpulkan selama bertahun-tahun ini belum pernah dipertanggungjawabkan secara transparan kepada para anggota.
KORPRI adalah organisasi yang menaungi ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan anak perusahaan di Indonesia. Organisasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pengelolaan dana sosial dan program kesejahteraan, yang salah satunya dilakukan melalui Yayasan UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara).
Di Kabupaten Kuningan, setiap ASN diwajibkan membayar iuran anggota sebesar Rp 5.000 dan iuran tambahan Rp 20.000 untuk Yayasan UKAN setiap bulan. Iuran ini otomatis dipotong dari gaji ASN setiap bulannya.
Selama kepemimpinan Dr. Dian Rachmat Yanuar yang menjabat hingga tiga periode, dana KORPRI yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, dana tersebut belum pernah dilaporkan secara rinci kepada anggota.
Bahkan, sejak 2022, besaran iuran anggota mengalami kenaikan menjadi Rp 25.000 per bulan, yang membuat jumlah dana yang dikelola pengurus KORPRI semakin besar. Kritik bermunculan terkait ketiadaan laporan keuangan, yang seharusnya dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi.
Sejumlah pihak menyebut kondisi ini ironis, mengingat laporan keuangan pada organisasi yang lebih kecil seperti RT saja dilakukan secara terbuka.
Kurangnya pelaporan ini melanggar Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2013, yang mengatur kewajiban Yayasan UKAN untuk menyampaikan laporan tahunan terkait penggunaan dana kepada pembina yayasan, dan melibatkan audit oleh akuntan publik.
Ketidaktertiban ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan dana atau korupsi.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, yang diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap Dr. Dian Rachmat Yanuar dan jajaran pengurus KORPRI lainnya.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak agar kasus ini segera diusut agar ASN di Kuningan tidak dirugikan lebih lanjut. “Bertahun-tahun iuran ASN di Kabupaten Kuningan disetor untuk KORPRI tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas agar dana iuran ASN dapat dikelola dengan transparan dan sesuai peruntukannya,” ujar Uha Juhana.
Jika terbukti bersalah, para pengurus KORPRI bisa terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, Pasal 70 UU Yayasan juga menyebut sanksi pidana bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi.
Ketidakjelasan pengelolaan dana KORPRI menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kuningan, khususnya para ASN. Dengan ketidakpastian penggunaan dana yang terus dikumpulkan setiap bulan, anggota merasa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan ASN kini seperti ‘uang gaib’ yang keberadaannya tak pernah diketahui secara pasti.
Menurut Uha Juhana, “Di bawah pengelolaan yang tidak jelas, dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan ASN justru lenyap tanpa kejelasan. Keterbukaan dalam pengelolaan dana ini sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan yang lebih besar.”
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena Dr. Dian Rachmat Yanuar saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Kuningan. “Jika dalam pengelolaan dana KORPRI saja tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa mempercayakan kepemimpinan daerah kepada tokoh yang terindikasi tidak bertanggung jawab?” ujar uha
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kuningan segera mengambil tindakan investigasi, termasuk memeriksa seluruh pengurus KORPRI terkait aliran dana iuran dan yayasan. Pengawasan ketat serta keterbukaan informasi sangat diperlukan agar kasus ini dapat diselesaikan dan tidak menguap begitu saja.
Diharapkan pula, melalui transparansi dan pengawasan yang ketat, organisasi seperti KORPRI dapat mengembalikan kepercayaan anggotanya serta menjamin bahwa dana yang dihimpun digunakan sesuai tujuan. (Ka – Biro GUNTUR )