Kuningan, Beritapemberantaskorupsi.com – Dalam menghadapi berbagai kasus perselingkuhan dan perzinaan yang semakin sering muncul di masyarakat, siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bambang Listi Law Firm, yang telah berpengalaman dalam menangani kasus-kasus pidana dan perdata, menegaskan pentingnya memahami regulasi hukum terkait perzinaan dalam hukum pidana Indonesia.
Kasus perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, di mana pelaku persetubuhan di luar pernikahan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.
Namun, penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yakni suami atau istri yang sah.
“Kami mengutamakan kejelasan bukti dan proses hukum yang tepat. Bukti-bukti sah, termasuk keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik, harus mendukung laporan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkap Bambang Listi, pengacara utama di firma hukum tersebut.
Bambang menambahkan, dalam kasus-kasus seperti ini, banyak masyarakat yang merasa bingung dengan prosedur hukum yang harus ditempuh.
Oleh karena itu, pihaknya menawarkan layanan konsultasi hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hak-hak dan kewajiban hukum bagi individu yang merasa dirugikan.
“Kami ingin membantu masyarakat yang menghadapi masalah perselingkuhan atau perzinaan, agar mereka tahu langkah-langkah hukum yang harus diambil, terutama dalam memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan undang-undang,” tambah Bambang.
Dengan pengalaman luas di bidang hukum, Bambang Listi Law Firm siap menangani berbagai jenis kasus, baik pidana maupun perdata.
Kantor hukum ini juga menawarkan konsultasi awal bagi masyarakat Kuningan yang membutuhkan bantuan hukum terkait isu perzinaan, perselingkuhan, atau kasus keluarga lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengunjungi kantor Bambang Listi Law Firm yang beralamat di Jl. Raya Veteran No.50, Lingkungan Cipicung, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan – Jawa Barat atau menghubungi nomor kontak yang tersedia di laman resmi firma hukum tersebut. ( Ka-Biro GUNTUR)