Ogan Ilir,beritapemberantaskorupsi.com, Aset Sebesar Rp15.418.744.900,00 Tidak Tepat Diakui dan Dicatat Sebagai Aset Lainnya-Aset Lain-Lain Pemkab Ogan Ilir pada Neraca per 31 Desember 2022 menyajikan saldo Aset
Lainnya – Aset Lain-Lain sebesar Rp15.418.744.900,00 yang merupakan Aset Desa. Aset Lain-Lain merupakan aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan berupa proses penjualan, sewa beli, hibah, dan penyertaan moda Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Nomor 26.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 5 Mei 2021, BPK mengungkapkan permasalahan terkait Aset sebesar Rp37.067.202.150,00 tidak tepat diakui dan dicatat debagai Aset Lainnya-Aset LainLain. Aset sebesar Rp37.067.202.150,00 tidak tepat diakui dan dicatat pada akun Aset
Lainnya-Aset Lain-lain, karena tidak memenuhi definisi Aset Lain-Lain sebagai aset
tetap yang dihentikan penggunaan aktif pemerintah karena rusak berat, usang,
dan/atau tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan berupa
penjualan, sewa beli, penghibahan, dan penyertaan modal.Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar
menginstruksikan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi aset dan mengusulkan
penghapusan Aset Lainnya sebesar Rp37.067.202.150,00 kepada Sekda berdasarkan
hasil verifikasi dengan Pemerintah Desa. Atas temuan ini telah selesai ditindaklanjuti.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data Aset Lainnya-Aset LainLain masih ditemukan Aset sebesar Rp15.418.744.900,00 yang merupakan Aset Desa
pada lima kecamatan.
Penelusuran terhadap kertas kerja penyusunan Aset Lainnya dan permintaan
keterangan kepada Bidang Aset diketahui saldo Aset Lainnya – Aset Lain-lain berupa
Aset untuk desa sebesar Rp15.418.744.900,00 merupakan aset milik desa, tetapi
diakui sebagai aset milik Pemkab Ogan Ilir pada saat penyusunan Neraca Awal
berdasarkan hasil penilaian PT SI. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasubbid
Penatausahaan dan Pelaporan BPKAD kepada masing-masing desa pada saat
menginventarisasi aset desa pada Tahun 2017.
Aset sebesar Rp15.418.744.900,00 tidak tepat diakui dan dicatat pada akun
Aset Lainnya-Aset Lain-lain, karena tidak memenuhi definisi Aset Lain-Lain sebagai
aset tetap yang dihentikan penggunaan aktif pemerintah karena rusak berat, usang,
dan/atau tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan berupa
penjualan, sewa beli, penghibahan, dan penyertaan modal.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Aset Lain-Lain tersebut
berada di Kecamatan Indralaya, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Kandis,
Kecamatan Tanjung Batu, dan Kecamatan Payaraman.
Dari kelima kecamatan tersebut, tiga diantaranya telah menginventarisasi dan memvalidasi beserta
keberadaan dan kondisi aset. Daftar aset tersebut disertai dengan surat pernyataan kepemilikan aset desa dari kepala desa yang menyatakan bahwa status kepemilikan aset desa tersebut merupakan kekayaan milik desa, telah dipergunakan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
Selanjutnya, tiga camat mengirimkan surat kepada Bupati c.q Sekda selaku
Pengelola BMD mengenai Usulan Penghapusan Dengan Cara Koreksi, dengan rincian
sebagai berikut.
Tabel 1.48 Nilai Inventarisasi
Ali Sopyan