Kuningan, beritapemberantaskorupsi.com – Dalam mediasi sengketa tanah bengkok Desa Bunder yang dilangsungkan di Aula Kecamatan Cidahu.Senin (7/10/24).

Warga Desa Bunder, Arif, mewakili warga lainnya.menyuarakan keresahan mereka terkait tindakan yang dianggap tidak sah atau Ilegal dalam proses pengukuran tanah desa.

Arif mengungkapkan bahwa saat berada di lapangan bersama beberapa warga desa Bunder lainnya, mereka mendapati ada beberapa orang yang tidak dikenal, diduga dari pihak pengembang perumahan, tengah melakukan penggarapan lahan tanpa keterlibatan Pemerintahan Desa Bunder.

“Kami melihat ada orang yang mengaku dari pihak perumahan, tapi kami tidak tahu siapa. Mereka ikut dalam proses penggarapan lokasi dan mulai mengukur tanah dengan menggunakan tali rapia ( Tali plastik ) Pada waktu itu kami tidak melihat ada perangkat Desa Bunder yang hadir saat itu.

Kami sebagai warga jelas komplain, kenapa proses seperti ini bisa terjadi tanpa melibatkan kami warga dan pemerintahan desa Bunder ? ” ujar Arif

Menurut Arif, dari kejadian tersebut dirinya beserta warga telah mengajukan permintaan kepada Pemerintahan Desa Bunder untuk dilakukan pengukuran ulang tanah bengkok desa yang disengketakan.

Warga meminta untuk menghadirkan Kepala Desa Bunder dan Sekretaris Desa Bunder yang sebelumnya. karena sangat diperlukan, mengingat perubahan patok batas jalan dari yang lama ke yang baru yang terjadi tanpa penjelasan resmi.

“Kami mendesak agar dilakukan pengukuran ulang dengan mengahdirkan Kepala desa dan Sekretaris desa yang lama, karena mereka lebih mengetahui persis batas-batas tanah desa yang dulu.

Pemerintahan Desa yang sekarang tidak sepenuhnya mengetahui kondisi persis di lapangan, dan ini yang perlu segera ditindak lanjuti.”

Setelah pengukuran ulang di lakukan bersama, warga menemukan bahwa tanah yang disengketakan ternyata sudah masuk dalam bagian site plan perumahan, dan lahan tersebut bahkan sudah di petak-petak dan sudah dipasarkan oleh pihak perumahan.

Hal ini membuat warga semakin khawatir dan resah, karena tanpa persetujuan dari Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Bunder, pengembang sudah melangkah begitu jauh.

Arif, juga mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah pengembang perumahan yang diklaim sudah berpengalaman melakukan pengukuran tanah tanpa melibatkan kedua belah pihak yang memiliki kepentingan, baik dari warga Desa Bunder maupun Desa Datar di mana berbatasan langsung dengan lahan tersebut.

Ketidakjelasan dalam proses ini semakin memperkuat keresahan warga Desa Bunder bahwa hak tanah bengkok mereka seperti di rampas di ambil dengan cara yang tidak benar.

“Jika memang pengembang perumahan ini berpengalaman, kenapa dalam pengukuran tanah yang mereka beli tidak melibatkan kedua belah pihak?

Kami sebagai masyarakat dari Desa Bunder, dan Desa Datar, seharusnya turut dilibatkan dalam menentukan batasan masing-masing.

Ini adalah hak kami, dan kami bersama masyarakat Desa Bunder meminta kejelasan proses lebih lanjut terkait permasalahan ini, dan meminta tanah bengkok desa kami di kembalikan. tegas Arif.( KABIRO – GUNTUR )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!