BPK. Palembang : Ali Sopyan wakil ketua umum Iwo indonesia sangat geram dengan pejabat arogan . Kusunya Mntan PJ Bupati Drs. H.AHMAD RIJALI Yang beberapa Minggu yang lewat mengatakan berita howak. dan melaporkan kepihak polres kab. MUARA ENIM. Hal tersebut sangat disayangkan tindakan AHMAD RIJALI Sebagai mantan PJ Bupati muara Enim yang berjiwa arogan . Belum jadi pejabat saja sudah arogan ,apalagi sudah jadi pejabat
Pasalnya terbukti dengan awak media saja sudah sering bentrok . ( Waspada Jangan salah pilih pemimpin ) tutur AliSopyan
Lanjut Ali Sopyan AHMAD RIJALI Harus bisa membuktikan pemberitaa howak di media apa itu ………..,? Jika tidak dapat membuktikan . Ali Sopyan sebagai wakil ketua umum IWO I akan langsung memimpin Demo di kajati palembang Dengan kekuwatan masa paling sedikit 200. Orang Awak Media
Terbukti Denda Keterlambatan
Penyelesaian Pekerjaan pada 22
Paket Pekerjaan Belum Disetor ke
Kasda sebesar Rp5.296.614.571,00
BPK merekomendasikan kepada
Bupati Muara Enim yang pada watu itu di pimpin oleh Drs H. Ahmat RIJALI agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar:
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan fisik di
lingkungan kerjanya Bupati Muara Enim
akan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar:
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim yang berisi perintah untuk
meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya 15 Hari
b. menginstruksikan PPK terkait untuk
memproses potensi kekurangan
penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp5.201.758.721,00 dengan rincian
sebagai berikut:
1) Dinas PUPR sebesar
Rp5.201.370.785,00 terdiri dari;
a) CV DKa sebesar
Rp402.166.320,00;
b) CV DPJ sebesar
Rp21.965.820,00;
c) CV SnC sebesar
Rp146.757.600,00;
d) PT MSG sebesar
Rp148.904.050,00;
b. menginstruksikan PPK terkait
untuk memproses potensi
kekurangan penerimaan atas
denda keterlambatan sebesar
Rp5.201.758.721,00
dengan rincian sebagai berikut:
1) Dinas PUPR sebesar
Rp5.201.370.785,00 terdiri dari;
a) CV DKa sebesar
Rp402.166.320,00;
b) CV DPJ sebesar
Rp21.965.820,00;
c) CV SnC sebesar
Rp146.757.600,00;
d) PT MSG sebesar
Rp148.904.050,00;
1. Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim yang berisi perintah untuk menginstruksikan PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan
atas denda keterlambatan dengan jumlah total sebesar Rp5.201.758.721,00;
2. Bukti Setor (STS) dengan jumlah total sebesar Rp5.201.758.721,00 yang sudah diverifikasi kebenarannya oleh inspektorat
Red