Muai Rawas Utara

Pada tahun Anggaran 2022-2023 dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara telah Melaksanakan Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan sistem sistem pengolahan Air Limbah Domistik terpusat (SPALD.T) di 5 (Lima) titik dengan Angaran Sekitar Sebesar Rp 2.850.000.000,

Berdasarkan hasil pantauan Media BPK di lokasi pengerjaan Pengembangan dan Pembangunan sistem pengolahan Air Limbah Domistik terpusat (SPALD.T) di laksanakan tidak sesuai dengan anggaran biaya yang ada R.A.B duga kuat fiktip..

SUPRIYADI, MBE.Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Muratara waktu dibincangi awak media 30/9/2024,mengatakan, pihak nya dalam Waktu dekat akan segerah melakukan Koordinasi kepada Pihak Tipidkor Polres Muratara.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dan melaporkan Kepla dinas PUPR bersama PPTK, PUPR, Muratara ke tipidkor Polres Muratara, dan kejaksaan negeri Lubuklinggau khususnya aparat penegak hukum wilayah Sumatra Selatan.

Mengingat kami sudah melakukan investasi langsung ke lokasi pengerjaan proyek dan juga sudah melakukan konfirmasi ke dinas terkait naum belum ada jawaban yang jelas, dengan alasan pihaknya akan memperbaiki semuanya,” ujar supriyadi.

Namun sampai Hari ini kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait kalau bangunan itu sudah selesai di perbaiki,” kata Supriyadi.

Lanjutnya, yang aneh nyalagi dalam pengerjaan proyek kelompok suadaya masyarakat (KSM) sebagai pelaksana proyek tersebut tidak mengetahui sama sekali berapa anggaran pembangunan proyek yang di kerjakan mereka, karna kelompok KSM hanya menerima barang-barang saja dari dinas PUPR.

Atas dasar itu lah kami akan segerah membuat LP di APH karena diduga kuat dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan R A B/fiktif

Kami yakin kepada penegak hukum akan menindak tegas bagi setiap pelaku korupsi dan mereka akan tegak lurus dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Kami juga meyakini APH tidak akan memila -memilih dalam menegakan hukum siapapun yang melanggar nya termasuk para pejabat -pejabat tinggi, karna hukum itu berlaku sama bagi setiap orang

Bagi pelaku korupsi tidak bisa dianggap hal yang bisa, karna korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus di tindak tegas,”tutup Ketua LSM KCBI Muratara

Higa berita ini ditayangkan Kepla Dinas PUPR Muratara belum dapat di konfirmasi.(Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!