Musi Rawas Utara
Pemuda Mahasiswa Muratara Bersatu Bersama warga Desa Setia Marga mengelar unjuk rasa (Demo) di depan Kantor Bupati Kabupaten Musi rawas Utara hari kamis 5 September 2024
Koordinator aksi damai Aldino Ekaputra, SH. mengatakan,”Tujuan aksi damai dilakukan untuk mengingatkan serta menegaskan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, agar melihat permasalahan ini tidak dengan sebelah mata,
Mengingat persoalan ini sudah berlangsung sejak tanggal 19 Maret 2024 higa Sa’at ini belum ada kejelasan, hal ini sangat menyakiti hati Masyarakat Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo,” katanya.
Dimana Bupati Kabupaten Musi rawas Utara sampai saat ini belom melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19 PK/TUN/2024,” sambungnya.
Tuntutan aksi sebagai berikut :
- Meminta Bupati Muratara melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG
- Mewajibkan tergugat (Bupati Musi Rawas Utara) untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022
- Meminta tergugat (Bupati Musi Rawas Utara) untuk menerbitkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara tentang pengesahan dan pengangtan Penggugat (Sdr Abdul Soed) sebagai Kepala Desa terpilih Desa Setia Marga, Periode 2022-2028. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
Bupati Muratara yang diwakili oleh Wakil Bupati Muratara mengatakan, akan segerah melantik Abdul So’ed
“Kami pemerintah daerah muratara akan segerah, melantik saudara ABDUL SO’ED sebagai Kepla desa setia marga yang terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sampai Wakil Bupati Muratara Inayah tullah.
(Tim: BPK)