Lahat

Gabungan Organisasi wartawan di kabupaten Lahat 04-09-2024 IWO- Indonesia, PWI, SMSI, PWRI, dll, di kabupaten Lahat berslogan PERS LAHAT BERSATU berkumpul didepan Gedung Juang dan Lapangan MTQ dengan mengendarai roda dua dan roda empat menuju titik UNRAS didepan Gedung DPRD Kabupaten

Dengan mengendarai roda empat dan roda dua disertai dengan beberapa spanduk, mengibarkan bendera Atribut IWO-I Memakai seragam IWO I ,dengan tujuan
menyuarakan, mengangkat maruah, harkat ,martabat seluruh INSAN PERS Di kabupaten Lahat agar tidak dihalang-halangi, tidak dituduh mencuri, tidak diusir setiap jurnalis yang bertugas peliputan dan pengambilan foto untuk pemberitaan.

Insan Pers Lahat bersatu melakukan aksi UNRAS, melalui Ketua Organisasi masing-masing untuk menyuarakan keinginan dan pernyataan sikap menyangkut dugaan pengusiran,dugaan tuduhan pencurian terhadap seluruh Wartawan/Jurnalis yang sedang berada di ruangan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di gedung (DPRD) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 26-08-2024 lalu oleh OKNUM ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat.

Dalam Orasinya HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO I) sekaligus Kabiro Media Rajawali news Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 04-09-2024 dalam Orasinya mengatakan.


“Rekan- rekan seprofesi seperjuangan, sek pergerakan, sekabupaten Lahat. Kita adalah INSAN PERS Wartawan atau jurnalis pergerakan yang tidak terikat oleh suatu kepentingan tanpa diperintah oleh siapapun.


Selagi kita masih merasa wartawan, wartawan peduli akan sesama Jurnalis,Peduli dengan sesama rekan satu Profesi,mari kita terus perjuangan, melawan pelecehan dan apapun bentuk yang merenggut hak-hak kita selaku jurnalis,
Kita melakukan unjuk rasa ini adalah memperjuangkan harkat dan martabat kita selaku jurnalis yang sudah dilecehkan,kita sudah dianggap pencuri !!!!…Kita INSAN PERS ,Kita Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,”jelasnya”

Heri As menambahkan,
Hari ini kita berada disini karena pada tanggal 26 Agustus 2024 saat Pelantikkan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Lahat salah satu oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat dengan lantang menggunakan microphone mengataka,”Untuk Wartawan keluar dulu dari ruang utama,. karena ini banyak barang dewan masih berada dimeja,.kami persilahkan juru foto dan wartawan,..silahkan keluar dulu ,.nanti terjadi kehilangan!!!!… cukup-cukup,!!!!mohon tidak berada di ruangan utama ini banyak barang.


Atas perbuatan tersebut ataupun kata-kata yang diucapkan oleh oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat sudah melukai hati kita selaku wartawan kabupaten Lahat,diduga sudah melanggar hukum,melawan hukum,” kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat akan mengawal sampai ke rana hukum,diduga kuat dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kita selaku jurnalis , sesuai Undang-Undang PERS No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum, yang menghambat atau menghalangi wartawan untuk suatu pemberitaan akan dipidana,Pidana penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000,00.


Wabilahitopikwalhidayah,
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
SIAPA KITA
Pers Lahat Bersatu
SALAM SATU PENA
RAJAWALI SAKTI
IWO INDONESIA
JURNALIS TERPECAYA
SIAPA KITA
IWO INDONESIA
IWO INDONESIA
JURNALIS TERPECAYA,”tambahnya”

Ketua Kordinator aksi Ujang Ishak Nasroni dalam 04-09-2024 mengatakan, Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten lahat melalui pejabat berwenang di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat supaya memberikan Sanksi alih tugas bagi oknum ASN bernama LINOKI.


Kami minta supaya oknum yang bersangkutan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh Insan Pers atau wartawan yang bertugas Di kabupaten Lahat khususnya kepada teman-teman Wartawan yang sedang melakukan liputan saat itu.


Kami minta agar tuntutan kami ini sesegera mungkin dilaksanakan oleh pihak-pihak yang termaksud.
Karena permintaan maaf tidak bisa serta-merta menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,maka kami akan membawa persoalan ini keRana Hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib.”jelasnya”.

Merliansyah mewakili Pimpinan ASN dan atas perintah SEKDA dan Bupati 04-09-2024 manyampaikan,Kami menyampaikan permohonan maaf dikarenakan pimpinan sedang berada diluar kota,
Bahwa saya selaku yang dipercaya pimpinan saya untuk mewakili pimpinan menyampaikan untuk menghadirkan yang bersangkutan mohon maaf hari ini masih dalam posisi pembekalan anggota dewan sumatera selatan,dan yang bersangkutan juga ikut,”jelasnya”.

Pemberian pernyataan Sikap oleh Dewan Advokasi Pers Kab. Lahat Sdr. IMAM RUSTANDI kepada Pihak Pemkab Lahat dan Pihak DPRD Kab. Lahat.

(Jurnalis:Ujang)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!