Cirebon,BPK. Com
Supriyanto alias Andi Masyarakat Desa Pengarengan,Pangenan,Cirebon,selaku Pelapor menyampaikan Laporan Tertulis ke Polda Jabar (30-7-2024) adanya dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A UU 1/2024 jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE 2016,dan tindak pidana Pengancaman diMedsos Sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU 19/2016 yang diduga dilakukan oleh Sudarto Ketua Umum Lsm Kompak Kabupaten Cirebon.
” Dia saya laporkan kepolda Jabar karena diduga telah mencemarkan nama baik saya dimedia sosial dengan kata-kata menuduh,memfitnah,menista nama baik saya.
Sedangkan saya dengan dia sebelumnya tidak ada permasalahan apakah saya merugikan dia,kan tidak,namun entah kenapa dia telah membuat postingan di facebook dengan kata-kata penghinaan dan pengancaman kepada saya”,ujar supriyanto.
Ketua Umum WRC (Watch Recation Of Corruption) dan Pemimpin Redaksi Media Rajawali News,Ali Sofyan,SH.akan ikut mengawal kasus Pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan kepolda jawa barat.
” saya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Lsm kepada anggota kami,supriyanto alias Andi adalah anggota WRC dan Wartawan kami dicirebon,kami juga akan ikut mendesak kepolda jabar dan barreskrimum polda jabar untuk secepatnya menindak lanjuti laporan yang sudah dilaporkan oleh anggota kami atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut”,kata pungkas Ali Sofyan dengan tegas (Red)