Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinewsgroup.online”

Petugas Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pemangku Hutan (UPT-KPH) wilayah Ketapang Selatan memastikan kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak di Desa Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang sudah dirubah fungsinya oleh beberapa orang menjadi perkebunan sawit milik pribadi.

“Dalam bentuk Berita Acara, pemilik kebun sawit sudah terdata. Kami sampaikan ke dinas Provinsi untuk diteruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diputuskan apakah diberi sanksi denda ataupun sanksi pidana” ujar Marthen Dadiara, petugas UPT KPH wilayah Ketapang Selatan saat dikonfirmasi pada Kamis (25/07/24) sore di kantornya.

Berdasarkan pemantauan, Marthen menyatakan sesuai foto udara atau foto citra satelit diperoleh luasan lahan yang sudah dijadikan kebun sawit kurang lebih sekitar 50 hektar.

Petugas KPH Ketapang mengidentifikasi pemilik kebun sawit dalam Hutan Lindung dimaksud. Diantaranya, ada yang berprofesi sebagai anggota dewan, kepala dinas, pensiunan polisi dan pihak swasta.

“Sesuai pendataan kami, berdasarkan foto citra satelit, pemilik kebun sawit itu berinisial yakni, Her seluas (17.66 hektar) Jah (19.91 hektar),YS alias Silaen (0.57 hektar) kemudian JPAS alias Sinaga (4.89 hektar) Natal (2.02 hektar) dan Andri (1.9 hektar). Ini nama-nama yang kami ketahui,” ungkap Marthen.

Menurut Marthen, terhadap pemilik kebun sawit ilegal itu, pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi kepada pemilik kebun. Hal itu disebabkan keterbatasan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.

Keputusan tindakan yang akan dilakukan terhadap kondisi Gunung Tarak akan dibuat oleh Tim Satlak Walda yang beranggotakan lintas lembaga.

“Nanti ada lagi namanya Tim Satlak Walda yang beranggotakan Kementrian kami, Kementrian ATR/BPN, Polisi, Jaksa dan TNI. Nanti tim ini yang akan putuskan apakah nanti sanksi pidana atau sanksi lainya,”kata Marthen.

Informasi lainya disampaikan petugas, Gunung Tarak sudah mulai dijadikan kebun sawit diperkirakan terjadi sekitar tahun 2021 sampai sekarang. Awalnya, para pemilik kebun, membeli lahan dari warga setempat.

Lahan kemudian dibuka menggunakan alat berat. Selain merusak kawasan Hutan Lindung, diperkirakan terjadi juga aksi pembalakan kayu alias illegal loging dalam kawasan tersebut.

Sejak tahun 2014, Hutan Lindung Gunung Tarak merupakan kawasan pelepasan hewan endemik terutama rumahnya orang utan ataupun monyet ekor panjang.

Kawasan ini dibawah kendali Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan dengan jumlah luasan kawasan kurang lebih 24.000 hektar.*##(tim Rajawali.002)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!