Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinewsgroup.online”
Koordinator Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK – RI) Kalbar Abd.Rahman sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka penegakan hukum terkait dengan penanganan 5 kasus yang sedang dilakukan penyidikan yang telah disampaikan dalam Momen ulang tahun korps Kejaksaan yang mengumumkan 5 paket proyek yang masuk tahap penyidikan.
Salah satunya proyek pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang senilai 28 miliar.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengendus permasalahan di proyek itu, yang diduga ada kejanggalan dalam penyediaan kebutuhan tanah untuk penimbunan lokasi Bandara tersebut yang didapat secara tidak sah.
Yang telah di pergunakan untuk pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang bernilai 28 miliar.
Selain itu Koordinator Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK RI) Kalimantan Barat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejati Kalbar agar jangan hanya proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman saja yang dilakukan penyidikan.
Proyek jalan Sandai-Penjawaan, proyek Sei. Awan – Tanjung Pura , proyek Tanjung Pura – Tanah Merah, proyek Pelang – Sei. Melayu, proyek Sei. Melayu – Tumbang Titi dan proyek Lalang Panjang serta proyek
Pembangunan Steigher tambatan perahu nelayan
harus segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena semuanya itu diduga melakukan hal yang sama terkait cuary tanah, pasir dan kayu yang sangat diduga keras tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah.
Menurut Abd.Rahman Koordinator FKPK RI Kalbar yang sangat perlu untuk dimintai keterangannya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang, PPK DPUTR Ketapang, serta para Direktur perusahaan dan pemilik lokasi cuary tanah karena ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum secara berjemaah,” kata Abd.Rahman.*##(tim Rajawali.002)