Empat Lawang – Sejak dijabatnya ” Eryana Ganda Nugraha” sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang setidaknya 4 (empat) orang terduga pelaku tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai tersangka, dimana sebelumnya, 2 orang terduga pelaku korupsi Pengadaan Lahan Pasar Pulau Mas berinisial RR dan LA sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Jumat (5/7/2024)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang kembali menetapkan HA (PPK) Dinas PUPR dan R (pemborong) dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang – Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, tahun 2011, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 935 juta.

Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka (HA) Melakukan pembayaran penuh kepada pemborong R meskipun dalam uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya tiga jenis pekerjaan yang volumenya kurang.

“Pada tahun 2011 ada peningkatan pelaksanaan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar. Pada November, BPK RI melakukan uji petik dan menemukan volume pekerjaan yang kurang dengan total kerugian mencapai Rp 935 juta,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, Jumat lalu.

Eryana menambahkan bahwa pada Desember, pemborong R meminta pembayaran 100 persen, dan oleh (HA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini bekerja di Dinas Perkim Empat Lawang, pembayaran tersebut tetap dilakukan.

Jadi, dugaan tindak pidana di sini adalah ada volume pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap diminta pembayarannya dan kemudian dibayarkan,” ujarnya.

“Saat ini, HA telah ditahan oleh pihak Kejari Empat Lawang dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. HA disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1, karena tindakan ini dilakukan bersama-sama. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.,”tutupnya.

(Jurnalis: Saroni)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!