Sumsel, BPK. Com: Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Menanggapi adanya Anggaran belanja barang dan jasa di Pemda kabupaten Penukal Abab Ilir ( Pali ) yang di jadikan Bancakan oleh para pejabat atau penjahat yang memberangus Uwang tersebut menjamurnya gerombolan pejabat rampok di Pemda Pali Sumsel menimbulkan kerugian ke Uwangan negara mencapai milyaran rupiah pasalnya Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas PUTR dan Dinas
Kesehatan Tidak Tepat Sebesar Rp2.658.032.149,00 g
Pemerintah Kabupaten PALI pada TA 2022 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp440.483.629.888,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp380.219.105.816.00 atau 86,32% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa
tersebut antara lain dilaksanakan Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan. Hasil Pemeriksaan
secara uji petik atas dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban menunjukan
klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa tidak tepat dengan rincian sebagai
berikut:
a. Dinas PUTR Sebesar Rp2.229.534.652,00
Pada Tahun 2022 Dinas PUTR melakukan pembiayaan untuk operasional PDAM Tirta
PALI Anugerah berupa pembayaran atas tagihan listrik. PDAM Tirta PALI Anugerah
merupakan salah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten PALI. Dinas
PUTR menganggarkan dan merealisasikan Belanja Listrik untuk PDAM Tirta PALI
Anugerah sebesar Rp2.229.534.652,00.
Penganggaran untuk membantu operasional PDAM Tirta PALI Anugerah tersebut tidak
tepat dianggarkan pada Belanja Barang dan jasa, karena seharusnya dianggarkan di
Belanja Subsidi. Pemerintah Daerah seharusnya menetapkan peraturan terkait subsidi,
sehingga Pemerintah Daerah mempunyai target untuk besaran subsidi dan harga
keekonomian PDAM Tirta PALI Anugerah.
b. Dinas Kesehatan Sebesar Rp428.497.497,00
Pada Tahun 2022 Dinas Kesehatan menganggarkan dan mereal isasikan Belanja Barang
dan Jasa untuk PMI PALI sebesar Rp428.497.497,00. Hasilpemeriksaan secara uji petik
atas dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban menunjukkan klasifikasi
Belanja Barang dan Jasa tidak tepat. Penganggaran untuk membantu operasional PMI
PALI tersebut tidak tepat dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, karena seharusnya
dianggarkan sebagai Belanja Hibah. Dinas Kesehatan seharusnya menganggarkan
Belanja operasional PMI PALI tersebut dalam bentuk Belanja Hibah. Adapun rincian
real isasi belanja tersebut dapat dilihat pada Lampiran 8.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja subsidi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 56 ayat (1) digunakan agar harga jual produksi atau jasa yang
dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Negara. BUMD, dan/atau Badan Usaha Milik
Swasta, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau
oleh masyarakat;
2) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan kurang
dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual
kepada masyarakat/pihak ketiga;Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan
Pemerintah Daerah; dan
4) Pasal 62 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, daniatau badan dan lembaga,
serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Buletin Teknis PSAP Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pe

Red

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!