Ketapang Kalimantan Barat “BPK.com”

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang mengelar sidang Paripurna DPRD terkait penetapan dan penandatanganan 2 Raperda (Rancangan peraturan daerah). 2 Raperda tersebut adalah Raperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kab. Ketapang tahun 2025 – 2045.



Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kab. Ketapang pada hari Selasa (02/07/24). Ikut hadir dalam sidang Paripurna tersebut, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Heriyandi, M. Si I mewakili Bupati Ketapang.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Ketapang H. Suprapto, S.PD.,M.M. dan H. Mat Hoji, SE yang juga dihadiri oleh Forkompinda, Kepala OPD dan segenap Anggota DPRD Kab. Ketapang.

Dalam rapat Paripurna tersebut semua fraksi DPRD dan badan anggaran Kab. Ketapang menyetujui 2 Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda RPJPD Kab. Ketapang 2024 – 2045.

Dalam kesempatan tersebut Asisten menyampaikan ucapan terima kasih atas diberikannya persetujuan bersama terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi selama proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap Rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” kata Asisten mewakili Bupati Ketapang.

Selanjutnya akan diajukan permohonan kepada Bupati untuk mendapatkan fasilitas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.*##(tim

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!