Bandung Jawa Barat, BPK. Com :
ALI SOPYAN Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC ( Watch Relation of Corruption ) mendesak pihak jajaran Kajati Jawa Barat untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi, terkait BTT Pengadaan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Dinkes Kota Bandung Rp.1 .677. 017. 796.03.

Ironisnya pihak humas Pemkot Bandung tidak memberi kesempatan awak media Rajawali News untuk klaripikasi hal tersebut. No. Wa. 0822. 4002 .40…..Diduga keras gerombolan rampok yang bercokol di Pemkot Bandung kebal hukum .

Terkait Pemerintah Kota Bandung melakukan refocusing dan relokasi anggaran Tahun 2020 dengan penambahan pagu anggaran untuk percepatan penanganan Covid sebesar Rp.238.423.568.926.00 dari yang semula ditetapkan pada APBD Tahun 2020 sebesar Rp.33.986.836.308.00 menjadi Rp.272.400.405.234.00.

Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan Covid -19 pada Dinas Kesehatan Kota Bandung direalisasikan dalam bentuk kegiatan pengadaaan barang jasa berupa pengadan alat Kesehatan, alat Kedokteran, peralatan Laboratorium dan pendukung bahan Medis Habis Pakai (BMHP) alat tulis kantor,alat cetak, sistem aplikasi dan pengadaan lainya.

Pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid -19 mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tetang pengadaan barang/jasa.BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melaksanakan audit tujuan tertentu atau realisasi Belanja Tahap I sebesar Rp.6.133.662.921.00 pada tanggal 10 s/d 23 Desember 2020.Hasi audit diugkapkan No.LHA/861/PW10/32/2020. yang memuat kesimpulan diantaranya:

Pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk covid 19 yang bersumber dari APBD pemerintah Kota Bandung belum sesuai dengan peraturan perundang undangan memenuhi prinsip 6T, serta bermanfaat dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk percepatan Covid-19

Hasil temuan dari hasil Audit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan permasalahan diantaranya: Sistem pengendalian intern atas kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 belum memadai.

Terdapat kontrak pengadaan yang belum disertai dengan bukti kewajaran harga yang lazim.Adanya penyimpanagn pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang yang bersumber dari BTT pada gudang Farmasi cukup mengejutkan tidak cocok dan tidak sesuai.

Ditemukan terdapat pengadaan aset tetap dari BTT Tahap I yang belum dicatat pada kartu inventaris barang dan laporan keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Bandung.Dalam rangka kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 pada Dinas Kesehatan Kota Bandung dilaksanakan oleh pihak ke tiga dengan sisitem penunjukan langsung (Juksung).

Didapat adanya penyimpangan Penetapan penyedia tidak berdasarkan analisa PPK namun berdasarkan arahan dari Penguasa Pengguna Anggaran, (PA/KPA/PPTK) PPK tidak melaksanakan survey kaji cepat harga yang disampaikan oleh penyedia seluruh harga penawaran yang disampaikan oleh penyedia menjadi harga yang dipesan dan dituangkan dalam kontrak dan perjanjian (SPK).PPK tidak mencari informasi ketersedian barang dari distributor dan pada katalog elektronik dengan dalih darurat Covid-19.PPK tidak bisa menunjukan dokumen, bahan harga yang disepakati dalam surat pesanan dan kontrak merupakan harga yang terbaik dipilih berdasarkan ketersedian barang pada saat itu. PPK tidak meminta penyedia menyiapkan dokumen bukti kewajaran harga.

Hasil evaluasi Dokumen Pendukung atas Komponen Pembentuk Harga dari Delapan Penyedia Ditemukan sebgai berikut:1.Indikasi kelebihan pembayaran atas penyediaan fasilitas Laboratorium BSI 2 oleh PT.UTB sebesar Rp. 116.839.397.85 karena terburu buru.2.Indikasi Kelebihan pembayaran atas pengadaan BMHP Rapid Test Antigen Covid -19 oleh PT.ZPN Sebesar Rp.983.406.000 dengan alasan darurat Covid-19.

Indikasi klebihan pembayaran atas Pengadaan BMHP Viruss Transport Media (VTM) oleh PT.SAM Sebesar Rp.576.772.398.20. dengan alasan darurat Covid-19

Red

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!