Cirebon,BPK. Com
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmud melalui suratnya No.4017/PEM.04.04/DPM DESA,yang disampaikan kepada Mendagri Ri pada tanggal 15 mei 2024,dalam hal Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Pengarengan.
Berdasarkan surat Bupati Cirebon No.400.10.2/852/DPMD tanggal 22 Maret 2024 kepada Gubernur Jawa barat,yang intinya mengajukan permohonan ijin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Pengarengan,Kecamatan Pangenan,Kabupaten Cirebon,yang akan dipergunakan untuk pembangunan pabrik kulit sintesis,pabrik resin poliaretan dan pewarna Celub oleh PT.HUACANG INDONESIA TECHNOLOGY,namun permohonan tukar menukar tanah kas desa pengarengan,Berkas nya telah dikembalikan,menteri Dalam Negeri Ri blum menyetujui tukar menukar tanah kas Desa Pengarengan.
” Kami belum menyetujui adanya permohonan tukar menukar tanah kas desa pengarengan,karena adanya laporan/pengaduan dari masyarakat pengarengan berinisial SY,kita harus ketmu dulu dengan pihak kabupaten Cirebon dan Provinsi juga Desa,berkas-berkas pengajuannya harus diperbaiki dan kami akan survay cek ulang lapangan “,ujar pungkas dari kementerian yang namanya nggan disebutkan kepada media Rajawali News.
Ajeng Hidayat Ketua BPD Desa Pengarengan pembenarkan kalau tukar menukar tanah kas Desa Pengarengan belum disetujui oleh mendagri,” Mendagri Ri belum menyetujui karena terganjal adanya surat Laporan/Pengaduan dari masyarakat pengarengan berinsial Sy,kata dari mendagri hal itu harus diberesi dulu,kemendagri pun bilang ada berkas pengajuannya harus diperbaiki dan pihak kementerian katanya akan cek survay ulang kelapangan”,tutur pungkasnya kepada rajawali News.
Masyarakat Desa Pengarengan(Sy) kepada media Rajawali News,” kami atas nama peribadi dan masyarakat Desa pengarengan mengucapkan terima kasih Kepada Menteri Dalam Negeri Ri,Inspektur Jendral kementerian Dalam Negri Ri dan Direktur Jendral Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Ri,yang telah menerima dan merespon Laporan/Pengaaduan kami”,tuturnya.( Tim )