Bogor, Sabtu 22/Juni/2024 – Dilansir dari pemberitaan yang sempat viral, kepsek di gugat oleh guru dengan kasus pencemaran nama baik dan dugaan pungli di sekolah SDN ciuncal desa situsri, kec, cileungsi, kab. Bogor.
Team ivestigasi dari beberapa media menelusuri dan mengikuti alur persidangan sampai adanya mediasi di luar pengadilan.
Mediasi damai dilaksanakan di kantor UPT PGRI cilengsi, tepatnya di hari Jumat tanggal 21/06/24, pukul 13.00 wib, adapun pertemuan tersebut dihadiri para penggugat, tergugat, kuasa hukum kedua belah pihak dan ketua K3S cilengsi (kegiatan kelompok kerja kepala sekolah).
Saat pertemuan brlangsung tidak banyak pembahasan, dan sudah tersedia lembaran, yang berisikan perdamaian yang akan di tanda tangani kedua belah pihak. Setelah penanda tanganan, kedua belah pihak, beserta staf K3S dan para kuasa hukum masuk kesalah satu ruangan, tidak tau membicarakan hal apa. Jelang bebrapa waktu, keluar dari ruangan, dan kuasa hukum penggugat sudah membawa uang yang jumlahnya Rp10.000.000,.
Diduga uang tersebut adalah uang kepala sekolah yang digugat oleh oknum guru ( E ).
Tepatnya diluar ruangan UPT PGRI ,kuasa hukum (E), menyerahkan uang tersebut kepada kliennya ,(E).
Dengan wajah gembira ,oknum guru honorer (E), menerima uang tersebut, dan merasa aksinya berhasil.
Diangkatnya berita ini, agar para kepala sekolah yang ada di kabupaten bogor agar lebih berwaspada kepada oknum guru honorer ( E ), yang memiliki modus gugat pengadilan, untuk meraup uang.
Team awak media akan meminta konfirmasi kepada Oknum guru (E) dan kepala sekolah yang menjadi tergugat.
(Tim)