PURWAKARTA – Dwi Joko Waluyo selaku Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Korwil Purwakarta dengan tegas menolak rancangan Undang-Undang (RUU). Dwi Joko Waluyo yang akrab disapa Bang Joko menilai, bahwa sejumlah materi muatan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran dapat membatasi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5) dilansir dari website dewanpers.or.id
Senada yang dikemukakan Ketua FPII Korwil Purwakarta menuturkan, Dengan adanya pasal-pasal bermasalah dalam draft RUU tersebut, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dapat terancam.Kamis (30/05/24).
Bang Joko menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Ia pun mendukung penuh langkah aksi protes yang digelar Jurnalis Kalimantan Barat pada hari ini.
” Tanpa kemerdekaan pers, informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat terpilih dan tidak objektif. Oleh karena itu, kami mengajak insan pers untuk melakukan aksi protes. Karena RUU Penyiaran yang disahkan nantinya tidak merampas kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, tegas Bang Joko.
Bang Joko berharap, agar pemerintah dapat memperbaiki draft RUU Penyiaran sehingga tidak merugikan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
” Menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab bersama dan dengan bersatu, para jurnalis dapat memberikan tekanan kepada pemerintah untuk memperhatikan aspirasi mereka,” katanya.
Red (Tim)