Empat lawang – LSM Badan Anti Korupsi Nasional kembali temukan dugaan pungli program Indonesia pintar (PIP) di SMKN 2 empat lawang .23/05/2024

Berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2024 baru baru ini,pungli tersebut besaranya di angka Rp.100.000 seratus ribu rupiah 30 siswa dan 30 siswa lagi di Rp 200.000 dua ratus ribu rupiah jumlah yang di pungut 60 siswa dan siswi jumlah uang Rp.9000.000 sembilan juta rupiah
Pungli tersebut sudah di akui oknum guru inisial (AN) di depan kepala sekolah (Mashun).

Hal tersebut 3 orang oknum guru di SMKN 2 empat lawang yang terlibat (AN),(AS),(PL)dan itu diduga sudah di ketahui kepala sekolah SMKN 2 Empat lawang dengan kejadian ini kepala sekolah berulang kali menghela napas dan mengucapkan innalillahi wainailaihirojiun

LSM bakornas jugan menyampaikan bahwa Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.

Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami berharap semoga pihak dinas pendidikan propinsi sumatera selatan ,kementrian pendidikan,APH dan kejaksaan tinggi dapat memperhatikan dan menindak lanjuti pungli yang sudah terjadi di SMKN 2 empat lawang ini.

Demi kepercayaan masyarakat maka berita ini kami tayangkan

Kaporwil : Saroni
Redaksi : BPK

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!