Diminta APH Segera Periksa Dugaan Pungli Program PTSL Di Desa Dayeuhkolot Kabupaten Subang Tahun 2019.

Subang,Jabar ||

Beritapemberantasankorupsi.com :

Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan dan perundang undang pemberantasan korupsi

Berdasarkan,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Selain itu,Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di laksanakan di Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang Provisi Jawa Barat yang di laksanakan pada tahun 2019 masih menuai kontra di masyarakat

Di karenakan program tersebut hingga tahun 2024 ini masih menjadi perdebatan dan kontra di masyarakat,di karenakan di duga terjadi pungli Berpariasi Anggaran Rp.300.000,Rp.500.000 sampai Rp.1.000.000 di program PTSL tersebut oleh pegawai pemerintahan Desa Dayeuhkolot.

Menurut narasumber yang di temui oleh pihak media hasil temuan investigasi dari pihak LPI TIPIKOR dan informasi dari masyarakat juga membenarkan dugaan tersebut,di karenakan ada laporan pengaduan dari sebagian masyarakat Desa Dayeuhkolot juga sudah di terima oleh pihak LPI TIPIKOR.

Ironisnya,Besarnya biaya program PTSL Didesa tersebut tidak mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR,MENDAGRI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Dduga adanya pungli dengan cara pembengkakan biaya administrasi terhadap masyarakat

Sedang mengikuti Program PTSL di Desa Dayeuhkolot tersebut,Biasanya Rp.150.000 per sertifikat kok menjadi Rp 300.000 per sertifikat,begitupun untuk si pemilik tanah di luar Desa di kenakan biaya hingga Rp.1.000.000 per sertifikat.

Menurut warga yang di temui gabungan awak media menuturkan bahwa pembayaran biaya Administrasi PTSL tersebut sangatlah tidak wajar sehingga banyak sertifikat yang belum di ambil di Desa tersebut di karenakan pembengkakan biaya Administrasi yang di bebankan terhadap masyarakat.

Maka dari itu masyarakat dan pihak LPI TIPIKOR meminta pihak Aparat Penegak Hukum(APH) untuk mengusut tuntas tentang dugaan Pungli Program PTSL yang di laksanakan Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang

Selain itu,dari tahun 2019 supaya pemerintah mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan para oknum nakal di Aparatur Pemerintah segera di usut tuntas sesuai dengan peraturan dan undang undang hukum di negara kita.

UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang di atas telah menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara

Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara. Tim V BPK ( Edi )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!