KABUPATEN BEKASI,(BPK).- Mengikuti tahapan atas laporan tentang adanya dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh PPK Sukakarya, team relawan Caleg Martina Ningsih dari PDI Perjuangan Dapil VI (enam) datangi kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi. Jumat (15/03/2024).
Hal itu dipaparkan oleh Janur Karya selaku perwakilan relawan, dirinya yang mengaku sebagai pelapor usai mengikuti sidang pembuktian di Bawaslu Kabupaten Bekasi, atas adanya dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPK.
“Hari ini saya usai mengikuti sidang pembuktian di Bawaslu Kabupaten Bekasi, hal itu berawal dari adanya dugaan pergeseran suara yang di lakukan oleh oknum PPK Sukakarya dan itu sempat terjadi, nah dari jumlah suara partai PDI Perjuangan ini di alihkan suaranya itu kepada caleg dengan nomor urut 2 Muhamad Fauzi, yang sekitar kurang lebih berjumlah 170 suara.” Terangnya.
Namun, masih kata Janur hal itu kemudian diperbaiki kembali oleh PPK Sukakarya karena data yang kemudian di sinkronkan oleh Panwascam Sukakarya ternyata berbeda.
“Meskipun sudah diperbaiki, oknum PPK Sukakarya ini sudah mempunyai niatan untuk merubah suara itu, hal ini yang membuat kita melaporkannya ke Bawaslu bahwa PPK di Kecamatan Sukakarya itu tidak baik baik saja, meskipun hasilnya seperti apahnitu kita kembalikan lagi kepada kewenanganya Bawaslu,”Jelasnya.
Janur juga mengatakan, bahwa pada sidang hari ini kita laporkan perihal bukti bukti yang ada dari form D yang diawal dan Form D yang sudah di tandatangani, kemudian kita lampirkan juga C salinan dan C hasil.
“Sayang sekali sidang hari ini kita tidak dapat dihadirkannya seluruh pengurus PPK,hanya ketua PPK dan Panwascam saja. putusan pun nanti akan di agendakan lagi oleh majelis (Bawaslu).” Ujarnya.
Janur juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panwascam Sukakarya, menurutnya hanya Panwascam yang dapat mencegah terjadinya perubahan suara diwilayah sukakarya, khususnya untuk bawaslu agar dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.
“Saya berikan apresiasi kepada Panwascam Sukakarya, karena mereka bekerja secara profesional menurut saya, kemudian untuk bawaslu walaupun tehnis tidak menyalahi aturan namun indikasi niatan sudah ada dan itu yang harus di pertimbangkan.” Pungkasnya Janur Karya. (Red)