PURWAKARTA, (BPK).- Pembangunan jalan di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang didanai anggaran dana desa tahun 2024 menjadi sorotan sejumlah kalangan dan masyarakat.
Sebab, terjadi dugaan “maling uang rakyat” alias korupsi pada proyek tersebut.
Bagaimana tidak. Anggaran dana desa tahun 2024 belum turun sementara pihak desa dengan beraninya mengerjakan pembangunan jalan dengan pagu anggaran Rp 166.536.927.00-.
Salah seorang tokoh pemuda, Benni saat dihubungi, Jumat (9/2/2024) mengatakan sejumlah warga di daerahnya sempat bertanya-tanya ketika ada pengerjaan peningkatan jalan (pengaspalan) di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Disebutkan, dalam papan proyek yang dipampang di lokasi proyek tertera proyek peningkatan jalan Desa Malangnengah RT 009 RW 003 sepanjang 480 meter dengan pagu anggaran Rp 166.536.927.
Yang jadi persoalan bagi warga, kata Benni, dalam papan proyek itu disebutkan sumber dana peningkatan jalan desa tersebut berasal dari dana desa tahun 2024.
“Warga bertanya-tanya kok dana desa belum turun, pihak desa berani-beraninya mengerjakan dahulu,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Minggu (11/2/2024) menjelaskan, dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa pendapatan desa itu bersumber dari 3 kelompok yaitu kelompok Pendapatan Asli Desa (PADes), kelompok transfer, dan kelompok pendapatan lain-lain.
“Sementara Dana Desa, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” katanya.
Agus menegaskan ” dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi adanya pekerjaan pembuatan jalan lingkungan di Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani, yang menyebutkan sumber dananya dari Dana Desa 2024.
“Apakah APBD Kabupaten Purwakarta TA 2024 sudah mentransfer DD ke setiap Desa?,” katanya.
Jika belum, berarti ada kekeliruan dari penganggaran di Desa tersebut. Ini suatu bentuk ketidak pahaman dari tata kelola keuangan Desa, dan bisa menjadi persoalan administratif nantinya.
Perlu diketahui bakwa APBD Kabupaten Purwakarta TA 2024 masih dalam tahap persiapan pelaksanaan, dipastikan belum ada dana transfer ke Desa Desa. Mebgingat Pemda Purwakarta sendiri dipastikan pula masih menunggu dana transfer dari APBN.
“Persoalan seperti hal tersebut juga menandakan tidak adanya fasilitasi dari pihak Kecamatan Sukatani, termasuk kurang pembinaannya dari pihak DPMD Purwakarta dalam membantu pebertiban administrasi Desa,” katanya.
Agar tidak terus menerus terjadi kekeliruaan, seharusnya pihak pihak yang rekevan harus optimal memberikan pengawasan dan pembinaan.
Sementara itu, Kepala Desa Malangnengah Aca ketika dihubungi melalui nomor whatsappnya tidak dijawab-jawab. (Vans)