PRABUMULIH, (BPK).- Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai
Neraca Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2022 menyajikan nilai Aset
Tetap sebesar Rp2.387.083.360.838,26, nilai tersebut turun sebesar Rp27.944.079.783,10
atau 1,16% dari nilai Aset Tetap per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.415.027.440.621,36.
Rincian nilai Aset Tetap Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2022 dapat dilihat
pada Tabel 1.39.Pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota
Prabumulih Tahun 2021 Nomor 07.B/LHP/XVIII.PLG/03/2021 tanggal 10 Maret 2022,
BPK mengungkapkan permasalahan terkait penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota
Prabumulih belum memadai, antara lain sebagai berikut.
a. Aset Tetap Tanah tidak didukung dengan dokumen alas hak;
b. Aset Tetap Peralatan dan Mesin tidak dicatat dengan informasi yang lengkap dan
tercatat secara gabungan;
c. Aset Tetap Gedung dan Bangunan masih terdapat pencatatan aset bernilai Rp0,00,
informasi tidak sesuai kondisi sebenarnya dan kurang informatif, dan kegiatan renovasi
yang belum dikapitalisasikan ke aset induk; dan
d. Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan belum dicatat secara informatif, dicatat secara
gabungan, dan kegiatan perbaikan/rehabilitasi belum dikapitalisasi ke aset induknya.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih
agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD untuk:
1) Berkoordinasi dengan para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang untuk melakukan
rekonsiliasi BMD, menyajikan nilai aset yang masih bernilai Rp0,00, aset yang
dicatat secara gabungan, pengamanan BPKB kendaraan bermotor, dan Capital
Expenditure yang belum diatribusikan ke Aset Induk; dan
2) Menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan BMD untuk melengkapi dokumen
alas hak atas persil tanah yang benar-benar dimiliki oleh Pemerintah Kota
Prabumulih;
b. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang untuk menginstruksikan Pengurus Barang
SKPD agar:
1) Melaksanakan rekonsiliasi BMD secara periodik;
2) Mengusulkan nilai Aset Gedung dan Bangunan yang masih bernilai Rp0,00;
3) Melaporkan perubahan kondisi fisik BMD berdasarkan pengecekan fisik barang;
4) Melengkapi informasi dalam KIB yang belum lengkap dan mutakhir;
5) Merinci aset yang masih dicatat secara gabungan; dan
6) Mengkapitalisasi kegiatan renovasi atau peningkatan dan perbaikan/rehabilitasi
Gedung Bangunan dan JIJ ke aset induknya.Selama Tahun 2022 Pemerintah Kota Prabumulih telah mengupayakan untuk
menindaklanjuti rekomendasi tersebut namun belum sesuai rekomendasi. Hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022 menunjukkan
masih ditemukan kelemahan dalam penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan atas
Aset Tetap, dengan uraian sebagai berikut.
a. Aset Tetap Tanah
1) Aset Tetap tanah belum dicatat dan diinvetarisasi oleh Pengguna Barang pada lima
SKPD.
Berdasarkan pemeriksaan data informasi dalam Kartu Inventaris Barang
(KIB) A pada Dinas Perikanan, Kecamatan Cambai, Kecamatan Prabumulih Utara,
Kecamatan Prabumulih Timur, dan Kecamatan Prabumulih Selatan diketahui bahwa
status penggunaan dan pencatatan aset tanah bangunan kantor pada kelima SKPD
tersebut masih tercatat sebagai aset Sekretariat Daerah.
Pemeriksan lebih lanjut pada dokumen KIB B pada Dinas Perikanan terdapat
aset berupa pemantapan lahan senilai Rp58.347.000,00 yang seharusnya
dikapitalisasikan ke aset induk tanah. Pengurus Barang Pengguna pada Dinas
Perikanan tidak dapat melakukan kapitalisasi pemantapan lahan tersebut ke aset
induk tanah Dinas Perikanan karena pencatatan aset tanah masih ada di KIB A
Sekretariat Daerah.
2) Sertifikat 21 bidang tanah belum atas nama Pemerintah Kota Prabumulih
Pada tahun 2022 Dinas PUPR merealisasikan Belanja Modal Tanah sebesar
Rp5.247.486.000,00. Realisasi tersebut diantaranya untuk pengadaan tanah pada
Kelurahan Patih Galung, pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Kecamatan
Cambai, Pengadaan tanah di Kelurahan Karang Jaya. Hasil pemeriksaan pada KIB
A diketahui bahwa sertifikat 21 bidang tanah hasil pengadaan tersebut belum atas
nama Pemerintah Kota Prabumulih dengan nilai sebesar Rp3.656.201.281,00.
Rincian tanah pengadaan tahun 2022 yang belum atas nama Pemerintah Kota
Prabumulih pada Lampiran 14.
b. Aset Tetap Peralatan dan Mesin
Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan belanja modal
peralatan TIK dengan sumber dana DAK untuk 55 sekolah. Hasil pemeriksan fisik
menunjukkan bahwa dalam satu paket peralatan TIK tersebut terdiri dari 15 unit
notebook, 1 unit Wireless Router, 1 unit Proyektor, dan 1 unit Konektor Type c ke
HDMI VGA. Hasil pemeriksaan pada KIB B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
menunjukkan bahwa paket peralatan TIK tersebut dicatat secara gabungan dalam satu
kode rekening barang dengan nilai Rp120.831.134,00 per item. Aset gabungan tersebut
tercatat sebanyak 55 item dengan nilai total sebesar Rp6.645.712.370,00. Rincian pada
Lampiran 15.Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
1) Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan Dinas Perikanan belum teridentifikasi
Dinas Perikanan berdasarkan SOTK baru dibentuk setelah sebelumnya
merupakan bagian dari Dinas Pertanian. Proses mutasi aset pada Dinas Pertanian ke
Dinas Perikanan dilakukan pada tahun 2022 melalui Berita Acara Serah
Terima/Mutasi Barang Tahun 2022. Hasil penelaahan dokumen diketahui bahwa
terdapat mutasi aset Jalan Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp3.177.058.012,32
yang diserahterimakan. Hasil pemeriksaan fisik bersama Pengurus Barang Pengguna
menunjukkan bahwa terdapat Aset JIJ belum dapat diidentifikasi lokasi
keberadaannya sebesar Rp80.377.543,00 dengan rincian aset berupa siring pasangan
saluran sekunder sebesar Rp15.022.343,00 dan siring rabat dan beton sebesar
Rp65.355.200,00.
2) Klasifikasi Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Perikanan tidak tepat
KIB D Dinas Perikanan diantaranya mencatat nilai aset kolam ikan sebanyak
10 unit dengan nilai sebesar Rp2.511.095.666,32. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap
KIB C menunjukkan bahwa terdapat pencatatan aset berupa kolam ikan sebanyak 4
unit dengan nilai total Rp345.895.027,29 yang dicatat sebagai Bangunan Tempat
Kerja Lainnya. Aset kolam ikan tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Aset
Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Dalam upaya reklasifikasi 4 unit aset kolam ikan dari
KIB C ke KIB D, Pengurus Barang Pengguna Dinas Perikanan menjelaskan bahwa
terdapat kendala pada aplikasi SIMDA BMD dimana aset tersebut tidak dapat
dimutasikan dari KIB C ke KIB D. Rincian Aset Kolam dicatat pada KIB C pada
Tabel 1.40.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, pada Pasal 16 dan 17 yang menyatakan bahwa Pengurus Barang
Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu berwenang dan bertanggung jawab antara
lain huruf c yaitu melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; dan
b. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah pada:
1) Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab antara lain melakukan pencatatan
dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.Pasal 37 bahwa:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengalihan status penggunaan barang milik
daerah berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang lama sebagaimana
dimaksud pada pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan dengan pengajuan
permohonan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Wali Kota.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat; Data barang milik daerah yang
akan dialihkan status penggunaannya; Calon Pengguna Barang Baru; dan
Penjelasan serta pertimbangan pengalihan status pengunaan barang milik
daerah.
c. Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 66 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Prabumulih Paragraf 161 yang menyatakan bahwa Aset Tetap
diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas
operasi entitas.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Aset Tanah belum bersertifikat dan Aset JIJ yang belum dapat diidentifikasi lokasi
keberadaannya rawan dikuasai oleh pihak lain;
b. Saldo Aset Peralatan dan Mesin serta Akumulasi Penyusutan dalam laporan keuangan
tidak sesuai kondisi sebenarnya; dan
c. Terdapat lebih saji nilai Aset Gedung dan Bangunan serta kurang saji Aset JIJ pada
Dinas Perikanan sebesar Rp345.895.027,29.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Perikanan, Camat Cambai, Camat Prabumulih Utara, Camat Prabumulih
Timur, dan Camat Prabumulih Selatan selaku Pengguna Barang belum mengusulkan
pengalihan status penggunaan barang milik daerah kepada Wali Kota.
b. Kepala Dinas PUPR belum melaksanakan upaya percepatan proses sertifikasi tanah
milik daerah;
c. Pengurus Barang Pengguna pada masing-masing Perangkat Daerah belum melakukan
pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Perikanan, Camat Cambai, Camat Prabumulih Utara, Camat Prabumulih
Timur, dan Camat Prabumulih Selatan selaku Pengguna Barang untuk:
1) Mengusulkan pengalihan status penggunaan barang milik daerah kepada Wali Kota;
2) Menginstruksikan Pengurus Barang Pengguna pada masing-masing SKPD supaya
melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan BPKAD sebagai upaya percepatan
proses sertifikasi tanah milik daerah. (Red)