PURWAKARTA, (BPK).- Mantan pejabat tinggi di Purwakarta berencana melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan belanja fiktif yang menelan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Dugaan proyek pengadaan fiktif tersebut setelah dilakukan penelusuran bahwa perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut tidak ada dan barang-barang yang dibelanjakan itu juga fiktif.
Hal tersebut disampaikan mantan pejabat di Pemkab Purwakarta kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Adapun kegiatan belanja fiktif tersebut ‘dikemas’ dalam Belanja Modal Peralatan Mesin dialokasikan untuk Pengadaan Barang Habis Pakai di Dinas Kesehatan Purwakarta pada tahun anggaran 2021.
Belanja barang diduga fiktif tersebut yaitu Pengadaan disposable virus sampling tube dan novel coronavirus (2019-ncov) Rp 552.860.000, lalu pengadaan extraction kit (tanlong) dan pipetite tips sterile Rp 317.317.000, kemudian belanja suku cadang alat kedokteran Rp 669.775.500.
Selanjutnya, belanja obat-obatan Rp 2.650.887.152 dan Pengadaan blood glucose test, belanja obat-obatan dan suku cadang alat kedokteran Rp 4.671.409.215.
Awalnya, kata mantan pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta, dirinya tidak akan melaporkannya, tapi lantaran kepala dinas tersebut terkesan memojokan dirinya beserta keluarga, maka pihaknya bertekad akan membongkar kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ya apa boleh buat,karena keluarganya terus dipojokan tentunya tidak akan tinggal diam,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta Dr Deni Darmawan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan wartawan silahkan menanyakan kepada Kabid Pelayanan Kesehatan.
Menurutnya, kalau kegiatan belanja modal itu fiktif tentunya di dalam LHP BPK akan dikatakan fiktif dan masalah tersebut sudah direklas. (Vans)