PALEMBANG,(BPK).- Penyidik di Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menaikkan status perkara dugaan pencemaran lingkungan berupa tumpahan minyak illegal di kawasan RT. 06 RT.02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepastian itu disampaikan oleh advokat Afdhal Azmi Jambak, kuasa hukum ahli waris Drs. H. Bustami bin Ahmad Ngaran melalui siaran pers kepada wartawan, Jumat (27/10/2023). “Alhamdulillah. Terima kasih Bapak Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, Kapolda Sumsel dan terima kasih Pak AKBP Putu Yudha Prawira, Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran yang telah meningkatkan proses pemeriksaan perkara dugaan pencemaran lingkungan dari penyelidikan ke penyidikan. Saya dan salah satu klien saya sudah memberikan keterangan sebagai saksi di Unit Tipidter Polda Sumsel, Senin (23/10/2023),” kata pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.
Afdhal dan salah seorang ahli waris, A Idrian Pahlepi, S.Sos.I, M.Si bersyukur kepada Allah dan berterima kasih karena laporan pengaduannya diperhatikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya telah menyampaikan surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolda Sumsel dan Direktur Reserse Kriminalitas Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel dengan surat nomor Nomor: 003/AAJ/TNH.B.TK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2023 dan laporan itu diproses, mulai pengumpulan data sampai ke penyelidikan. Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata lelaki yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (DKP PWI) Sumsel tersebut.
Dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di atas lahan tanah milik ahli waris Drs Bustami dan banyak orang lainnya itu, sungguh merugikan klien Afdhal. Bukan hanya pencemaran, sebelumnya ada jalan kaplingan di areal tersebut yang dicaplok dan ditemboki oleh oknum yang diduga anggota Provos Polda Sumsel tanpa izin.
Oleh karena itu, Afdhal awalnya mengirimkan surat bertanggal 27 Juni 2023 ke Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Camat Talang Kelapa dan Lurah Talang Keramat tentang dugaan penyerobotan dan pencemaran. Namun setelah berkonsultasi dengan aparat Polda Sumsel, dilanjutkan dengan membuat Surat Laporan Pengaduan yang khusus pencemaran.
“Saya melaporkan dugaan pencemaran dengan tumpahan minyak mentah ke lokasi tanah milik klien saya dan sekitarnya. Cukup luas areal yang digenangi minyak berwarna hitam dan kecoklatan dengan bau menyengat itu. Ada sekitar dua hektar yang kena,” katanya.
Pengacara yang juga berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 1982 tersebut mengapresiasi aparat Polda Sumsel yang segera setelah menerima laporan pengaduan, pada 18 Juli 2023 turun ke lapangan mengambil sampel bersama petugas dari DLHP Sumsel. Selain itu, diperoleh informasi dari DLH Kabupaten Banyuasin juga sudah turun ke lokasi.
Semula Afdhal akan membuat LP, tetapi berdasarkan konsultasi dengan Unit Tipidter Polda Sumsel, maka Laporan Pengaduan (LP) dibuat dengan model A. Pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/X/Res.5.3/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, tanggal 20 Oktober 2023.
Afdhal bersama Idrian memberikan keterangan sebagai saksi mulai sekitar pukul 10.30 sampai 12.45 WIB diselingi dengan istirahat shalat zhuhur. “Kami sudah sampaikan ke penyidik dan penyidik pembantu bahwa patut diduga minyak yang diduga minyak mentah tersebut berasal dari bangunan berpagar tinggi yang ada banyak tangki minyak di dalamnya. Pemilik lahan tersebut mengaku anggota provost Polda Sumsel,” katanya.
Di dalam surat panggilan yang ditandatangani Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, NRP: 79040945 itu disebutkan bahwa Afdhal dan Idrian dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana “Pasal 98 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” jo Pasal 88, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, mrnghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unusr kesalahan,” dan/atau Pasal 116 Ayat (1) dan ayat (2) “Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha: dan/atau yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut, atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut,” dan/atau Pasal 119 “Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, terhadap Badan Usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, perbaikan akibat tindak pidana,” sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Jl. Talang Keramat RT.06 RW.02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Menurut Afdhal, kliennya sangat dirugikan dengan tumpahan minyak di lokasi lahan tanah milik mereka. Oleh karena itu menuntut sesuai hukum pidana dan akan menggugat secara perdata. Selain pencemaran lingkungan, ada juga dugaan tindak pidana umum yang sedang dipertimbangkan untuk dilaporkan yakni dugaan penyerobotan. lahan jalan kaplingan yang ditemboki dan dipagar tanpa izin dan tanpa hak oleh yang mengaku pemilik bangunan tersebut.
Padahal, lahan kaplingan itu dialokasikan oleh almarhum Drs. Bustami untuk kepentingan semua pembeli tanah kaplingan. Dan, seharusnya tidak boleh diambil atau dikuasai orang lain. Almarhum Bustami, pensiunan BKSDA Sumsel semasa hidup sudah melarang jalan tersebut diambil dan ditemboki, tetapi masih saja ditemboki. Sebagian besar tanah yang diduga dicemari dengan minyak mentah illegal itu awalnya adalah milik almarhum Drs. Bustami yang dijual secara kaplingan. Luas tanah mulanya sekitar 4 hektare. Dikapling menjadi 104 kapling dengan disediakan jalan-jalan kaplingan yang luas dan membuat nyaman pembeli.
Afdhal mengaku sudah pernah bertemu dengan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai pengusaha asal Semarang dan menyebutkan mengusahakan bisnis minyak tanpa izin bersama (bagi hasil) dengan pemilik lahan yang punya tangki dan lapangan cukup luas.
Afdhal juga menambahkan, kliennya merasa sangat dirugikan dan diperlakukan sewenang-wenang karena lahan miliknya yang bukan hanya dicemari, tetapi juga ditimbun pula tanpa izin dan tanpa hak oleh pihak yang diduga mencemari lingkungan tersebut.
“Mungkin mereka ingin menutupi seakan-akan sudah tidak ada limbah lagi, sudah ditutupi tanah, padahal tindakan tersebut justru menambah rugi klien saya,” katanya seraya menambahkan, rencana di atas lahan tersebut akan diusahakan bisnis pembesaran ikan.
Lahan milik kliennya yang bersertifikat seluas 1.787 m2 dan yang belum disertipikatkan sekitar 1.200 m2 dan lahan milik family dan orang lainnya, sebagian besar kena genangan minyak hitam pekat dan sebagian coklat dengan bau menyengat tersebut.
Afdhal mendukung penuh kebijakan Kapolda Sumsel memberantas penambangan dan penjualan minyak illegal di Sumsel. “Moga Kapolda Sumsel proses bukan hanya pencemaran lingkungan tetapi juga menyikat dugaan bisnis minyak illegal di sekitar lokasi lahan yang tercemar. Kita tidak tahu apakah di sekitar itu memang ada usaha bisnis minyak illegal yang pemiliknya oknum anggota Polri atau tidak. Jangan-jangan ada orang yang mengaku-ngaku anggota Polri saja,” tambahnya.
“Kita harapkan penyidikan tidak lama dan berkasnya bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan untuk seterusnya tersangka pelaku diadili di Pengadilan. Moga saja majelis hakimnya adil dan menegakkan hukum dengan baik dan benar,” katanya seraya menambahkan sudah menyampaikan ucapan terima kasih melalui WA kepada Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel. (Red)