BEKASI, (BPK).- BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2020
dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
a. Kelebihan Pembayaran PPN Senilai Rp920.018.842,00 serta Indikasi
Kelebihan Pembayaran PPN dan PPh yang Belum Dipungut Senilai
Rp7.025.930.783,00 dan Rp1.355.358.326,00 atas Realisasi Belanja Tidak
Terduga (BTT) Pengadaan Barang untuk Penanganan Pandemi Covid-19
pada Dinas Kesehatan, RSUD Cibitung, Dinas Sosial, dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
b. Penyajian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-
P2) Belum Memadai. Terdapat selisih perhitungan data antara database
SISMIOP dan Neraca senilai Rp9.025.113.108,00; dan
22/PI/PIK/02/2022 /22 Februari 2022
Khoirul Anwar
Ketua LSM DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia
Provinsi Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib. Terdapat Aset Tetap yang tidak
diketahui keberadaannya dan dikuasai pihak lain serta pengelolaan PSU
belum memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada
Bupati Bekasi antara lain agar:
a. Menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala
Dinas Sosial dan Kepala BPBD agar memproses pengembalian kelebihan
pembayaran kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku dan
menyetorkannya ke kas daerah atas pembayaran PPN senilai
Rp920.018.842,00 pada:
1) Dinas Kesehatan senilai Rp757.927.933,
2) RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp162.090.909,00.
b. Memproses indikasi kelebihan pembayaran atas PPN yang belum
dipungut senilai Rp7.025.930.783,00 dengan menunjukkan bukti
pembayaran yang sah pada:
1) Dinas Kesehatan senilai Rp4.414.990.875,00;
3) RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp539.218.772,00;
5) Dinas Sosial senilai Rp2.049.198.409,00;
6) BPBD senilai Rp22.522.727,00.
c. Memproses indikasi kelebihan pembayaran atas PPh yang belum dipungut
senilai Rp1.355.358.326,00 dengan menunjukkan bukti pembayaran yang
sah pada:
1) Dinas Kesehatan senilai Rp632.181.729,00;
2) RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp90.569.209,00;
3) Dinas Sosial senilai Rp632.607.388,00.
d. Menginstruksikan Kepala Bapenda untuk menyusun rencana verifikasi
dan validasi keseluruhan data piutang PBB-P2 secara terukur serta
mengadministrasikan perubahan data PBB-P2 secara terintegrasi;
e. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah
beserta pengurus barang pengelola dhi. Bidang Aset di BPKD untuk lebih
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengamanan barang milik daerah serta dalam melaksanakan inventarisasi
dan rekonsiliasi data barang milik daerah. Diantaranya dengan:
1) Melakukan upaya percepatan pensertifikasian tanah milik pemerintah
kabupaten;
2) Melakukan inventarisasi dan mengusulkan pemutakhiran SK Bupati
tentang jalan milik kabupaten;
3) Melakukan upaya penertiban atas lahan milik pemerintah kabupaten
yang dikuasai pihak lain. (Red)