PURWAKARTA, (BPK).- Tunggakan honor operator sekolah, JB Stimulus Guru Tidak Tetap (GTT) SMPN Satu Atap, dan honor Guru Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab (AKPK) yang kurang bayar selama 3 bulan pada tahun 2017 akan dibayarkan pada anggaran murni tahun 2024 oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto menjelaskan, Selasa (24/10/3/2023), hal ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Badan Anggaran (Banggar) DRPD Kab. Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (23/10/ 2023), yang menyepakati akan dianggarkan pembayarannya pada tahun anggaran 2024.
Komitmen ini sebagai wujud pemerintah menunaikan kewajiban pemerintah daerah kepada para pendidik dan tenaga kependidikan baik guru SMP satap, operator dan guru AKPK yang selama ini tertunda karena kemampuan anggaran daerah dan Pandemi Covid 19.
“Adapun mekanisme penyaluran akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Selain pembayaran tunggakan, Purwanto juga berupaya mengusulkan kenaikan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tersebut secara bertahap
Demikian penjelasan Kadisdik Purwakarta, Purwanto saat ditemui redaksi media beritapemberantaskorupsi.com.
Pernyataan Purwanto ini sekaligus memberikan klarifikasi atas surat yang dilayangkan Ketua KMP, Zaenal Abidin ke kantor Dinas Pendidikan Purwakarta terkait alassn GTT 2018 belum dibayar.
“KMP sudah berkirim surat kepada Kadisdik Purwakarta. Bahkan sampai dua kali dikirim untuk meminta konfirmasi hal dimaksud (GTT belum dibayar) pada tanggal 25 September 2023 dan 10 Oktober 2023. Yang bersangkutan menjawab karena anggaran yang tersedia tidak memadai,” tutur Zaenal. (Vans)