BEKASI, (BPK).- Sedikitnya Dua Milyar Retribusi Pengambilan Sempel Air Minum ,usaha Katering , maupun darah di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah ( LABKESDA ) Kabupaten Bekasi di duga tidak di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi sehingga menimbulkan kerugian uang daerah sekitar Rp 1, 8 milyar .

Namun yang paling aneh , ketika kasus ini terendus oleh Kejaksaan Negeri Cikarang lalu Ketua UPTD Labkesda Kabupaten Bekasi Haji Agus Sarim di priksa oleh Kejaksaan Negeri Cikarang namun hingga detik ini kasusnya seolah di peti eskan dan Haji Agus Sarim melenggang bebas dan uang milyaran tersebut tidak jelas juntrungannya demikian narasumber Rajawali news menyampaikan

Menurut narasumber yang. Layak dipercaya tersebut , Haji Agus Sarim menjabat sebagai Ketua UPTD LABKESDA Kabupaten Bekasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 ini , namun hasil retribusi pemeriksaan Sempel Air Minum , usaha Katering , maupun Darah selama menjabat sebagai Kepala UPTD Labkesda ada retribusi yang tidak di setorkan sebesar Rp 1,8 milyar .

Namun ada dugaan ketika Haji Agus Sarim di priksa oleh Kejaksaan Negeri Cikarang , uang Retribusi sebesar Rp 1,8 milyar tersebut hingga detik ini tidak jelas juntrungannya dan Haji Agus Sarim yang di duga telah menggelapkan uang Retribusi tersebut hingga hari ini bebas melenggang dan tidak ada tindak lanjutnya tandasnya .

Sementara itu Ali Sofyan Devisi Watch Relation Of Corruption pengawasan dan penindakan Khusus aset dan keuangan Negara Republik Indonesia mengatakan akan segera melaporkan kasus ini Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan harapan agar kasus dugaan penggelapan uang retribusi di LABKESDA Kabupaten Bekasi ini transparan adanya .

Sementara itu Mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang ….yang memeriksa Kasus dugaan penggelapan retribusibdi LABKESDA Kabupaten Bekasi mengatakan …….. Bla …bla …bla …. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!