LUBUK LINGGAU, (BPK).- Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali news . Mendesak pihak jajaran Tipikor Mabes Polri agar dapat mengungkap kasus dugaan penyalah gunaan Anggaran tahun 2023. Rp 50.422. 166. 067. 00: Diduga keras dibuat Bancakan oleh gerombolan pejabat rampok yang bertengger di Pemkot lubuk Linggau Sumsel .

Pasasalnya penyalah guna anggaran APBD Tahun 2023 menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah,

Kegiatan Pengadaan Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat
dianggarkan dan Direalisasikan pada Belanja Bantuan Sosial Sebesar
Rp3.203.000.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja
Bantuan Sosial menunjukkan terdapat realisasi untuk kegiatan pengadaan barang
untuk diserahkan kepada masyarakat berupa pengadaan Instalasi Pengolaha Air
Limbah (IPAL) kombinasi Mandi Cuci Kakus (MCK) pada Dinas Perumahan dan
Pemukiman yang diserahkan kepada lima Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Kegiatan tersebut dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Bantuan Sosial yang
seharusnya pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3.203.000.000,00.

Rincian
dapat dilihat pada Lampiran 8.
Berdasarkan wawancara lebih lanjut dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku
Anggota TAPD diketahui bahwa permasalahan kesalahan klasifikasi anggaran terjadi
karena:

a. Operator SKPD dan Tim Perencana SKPD kurang memahami ketentuan terkait
kesesuaian klasifikasi rekening belanja saat mengusulkan anggaran;

b. Verifikator anggaran baik dari SKPD yaitu Kepala SKPD maupun dari TAPD
kurang cermat dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 02) Lampiran I.03 tentang
Laporan Realisasi Anggaran, pada Paragraf 37 menyebutkan bahwa Belanja modal
adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal meliputi antara
lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak
berwujud;

b. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja:

1) Poin C.1.b menyebutkan bahwa Belanja Barang adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksibarang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang
yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja
perjalanan;

2) Poin C.1.f menyebutkan bahwa Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang
yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya
risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat
dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga
nonpemerintah bidang pendidikan dan keagamaan;

3) Poin C.2.b menyebutkan bahwa Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset
tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan
sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi,
biaya uji coba, dan lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan
dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di
dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan
perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-
komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja
Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah,

Lampiran, Bab II, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi, huruf
e. Belanja Hibah, antara lain:

1) Belanja Hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!