PURWAKARTA, (BPK).- BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
1. Penetapan Tarif Pajak Air Tanah Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan
kekurangan penetapan atas Pajak Air Tanah sebesar Rp2.351.179.183,50;

2. Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata
dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp1.216.394.746,52, pemborosan sebesar Rp531.254.486,40, dan
kekurangan penerimaan denda keterlambatan minimal sebesar Rp217.805.262,50; dan
3. Kekurangan Volume Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dua SKPD sebesar
Rp444.930.500,00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,

BPK merekomendasikan kepada Bupati
Purwakarta antara lain agar:
1. Memerintahkan Kepala Bapenda menetapkan kurang bayar Pajak Air Tanah Tahun
2020; Memerintahkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
untuk menginstruksikan:

a. PPK pekerjaan Pembangunan dan Rehab Stadion Sepakbola Purnawarman oleh PT
BBPJ-PT S Pro 77, KSO memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.196.660.083,32, serta mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp217.805.262,50 dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan
PPK pekerjaan Rehabilitasi Berat Gedung KNPI oleh CV CI memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp19.734.663,20 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

3. Memerintahkan Sekretaris Daerah mengintruksikan PPK untuk memproses kelebihan
pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah atas:
Pekerjaan Pengadaan Penataan Interior Rumah Dinas Wakil Bupati oleh CV MMM
sebesar Rp104.850.000,00;
b. Pengadaan Meubelair oleh CV UPP sebesar Rp24.800.000,00;
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor oleh CV FA sebesar
Rp21.000.000,00;
Pengadaan Meubelair oleh CV FA sebesar Rp144.860.000,00; dan
Pengadaan Infokus oleh CV UJ sebesar Rp43.400.000,00.
4. Menegur Kepala Dinas Sosial P3A agar mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa,
dan menyetor kelebihan pembayaran Belanja Peralatan Kantor sebesar
Rp81.148.500,00 dan Belanja Meubelair Kantor sebesar Rp24.872.000,00 ke Kas
Daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.

Penetapan Tarif Pajak Air Tanah Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran (TA) 2020
menganggarkan Pendapatan Pajak Air Tanah sebesar Rp3.100.000.000,00 dalam APBD
Murni dan sebesar Rp6.200.000.000,00 dalam APBD Perubahan, dengan realisasi
sebesar Rp7.915.096.356,00 atau sebesar 127,66%. Realisasi TA 2020 mengalami
peningkatan sebesar 181,11% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar
Rp5.099.478.639,00.
Air tanah adalah air yang terdapat didalam lapisan tanah atau batuan dibawah
permukaan tanah. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan
air tanah. Pengelola Pajak Air Tanah adalah Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda). Mekanisme pengelolaan Pajak Air Tanah pada Kabupaten
Purwakarta adalah sebagai berikut:
a. Pemerintahan Kabupaten Purwakarta melaksanakan pengelolaan Pajak Air Tanah
sejak Tahun 2010, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;

b. Semenjak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain
mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral,
maka penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) dalam daerah provinsi, sejak tanggal 1
Januari 2017, dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat;

c. Pencatatan dan penghitungan NPA dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Purwakarta, sedangkan penetapannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyampaikan laporan pencatatan dan
perhitungan NPA kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Jawa Barat untuk ditetapkan besaran NPA tanah-nya; (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!