PALEMBANG, (BPK).- Berliku liku cara. Gerombolan yang bercikolan di Gedung Pemerintahan propinsi sumatera selatan seperti . Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala
BPSDMD, dan Kepala Dinas Perpustakaan sesuai isi rekomendasi ,
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan, Kepala BPSDMD, dan Kepala Dinas Perpustakaan memproses
kelebihan pembayaran sebesar Rp757.790.895,47. (Dokumen TL: (1)
Surat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan, Kepala BPSDMD, dan Kepala Dinas Perpustakaan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar
Rp757.790.895,47, (2) Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah
divalidasi oleh pihak bank, dengan rincian sebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah sebesar Rp155.070.502,38 dari CV ASa;
2) Dinas Pendidikan sebesar Rp278.681.681,79, dengan rincian
sebagai berikut.
a) CV ASe sebesar Rp65.663.465,26;
b) CV PTi sebesar Rp47.337.519,23;
c) CV Pus sebesar Rp56.490.780,31; dan
d) CV MDP sebesar Rp109.189.916,99
3) Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp238.580.921,50,
dengan
rincian sebagai berikut.
a) CV AFA sebesar Rp234.314.050,17; dan
b) CV BCA sebesar Rp4.266.871,33.
4) BPSDMD sebesar Rp57.367.037,35 dari CV APJ.
6) Dinas Perpustakaan sebesar Rp 28.090.752,45 dari CV DMP.
b. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris
Daerah, Kepala Dinas PUBMTR, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas
Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK.
(Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
PUBMTR, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas
Kesehatan sesuai isi rekomendasi).
2. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUBMTR, Kepala Dinas PKP,
Kepala
Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan memproses potensi
kelebihan pembayaran sebesar Rp1.945.007.453,36. (Dokumen TL: (1)
memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.945.007.453,36
atas kekurangan volume pekerjaan
Belanja Modal sesuai ket untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp757.790.895,47 atas kekurangan
volume pekerjaan Belanja Modal sesuai
ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah dan
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUBMTR,
Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Pendidikan,
dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses
potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.945.007.453,36 atas kekurangan volume
pekerjaan
Belanja Modal sesuai ketentuan
dengan memperhitungkan pada pembayaran
berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah. Sebesar Rp 2.754.550.849.72. (Red)