PALEMBANG, (BPK).- :ALI SOPYAN DPD LAKI SUMSEL Mendesak Jampetsus Kejasaan Agung dapat segera mengusut adanya kerugian keuwangan negaran . Yang disinyalir dibuat pesta pora oleh gerombolan koruptor berjemaah: Pasalnya. Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.392.746.232.298,04 atau 91,59% dari anggaran sebesar Rp1.520.714.343.837,00. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Bahan Alat Listrik Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Masing-Masing Sebesar Rp643.739.569,53 dan Rp129.597.217,00 pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.392.746.232.298,04 atau 91,59% dari anggaran sebesar Rp1.520.714.343.837,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Makan Minum Rapat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp8.623.452.179,00 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Listrik sebesar Rp794.266.354,00. Pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban Belanja Barang pada Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp643.739.569,53 dan Belanja Bahan Alat Listrik sebesar Rp 129.597.217,00, dengan uraian sebagai berikut. a. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp643.739.569,53 Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat 46 bukti pengeluaran untuk pembelian sembako senilai Rp1.130.391.212,55 dan sepuluh bukti pengeluaran untuk pembelian Makanan dan Minuman senilai Rp170.100.000,00. Hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa transaksi yang sebenarnya atas pengeluaran tersebut hanya sebesar Rp676.751.643,02, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp643.739.569,53 dengan rincian sebagai berikut.Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Bahan Alat Listrik pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp129.597.217,00 Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Bahan Alat Listrik pada Bagian Umum Setda menunjukkan bahwa selama tahun 2022 Belanja Bahan Alat Listrik disediakan oleh tiga penyedia, yaitu Toko DLi, CV Kam, dan CV KBe. Hasilkonfirmasi secara uji petik kepada Toko DLi menunjukkan bahwa toko penyedia barang tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada faktur pembelian. Berdasarkan konfirmasi kepada Staf Bagian Umum yang ditunjuk sebagai Koordinator Kegiatan Pengadaan Alat Listrik, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK, dan KPA atas kondisi tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut. 1) Toko DLi yang sudah tidak beroperasi lagi (tutup permanen) dan toko fisiknya sudah tidak ada. Koordinator hanya melakukan peminjaman uang/dana kepada perwakilan toko DLi dengan melampirkan rincian barang yang akan dibeli dan melakukan belanja pada toko-toko listrik lain. Koordinator Kegiatan Pengadaan Alat Listrik menyatakan bahwa rincian surat pesanan dan faktur pembelian yang dipertanggungjawabkan pada dokumen pembayaran sebesar Rp237.716.004,00 lebih besar dari pada catatan rincian barang yang disampaikan oleh koordinator untuk dibelanjakan dengan pinjaman dana dari toko DLi yaitu sebesar Rp180.578.000,00 atau terdapat selisih lebih sebesar Rp57.138.004,00 (Rp237.716.004,00 – Rp180.578.000,00); 2) Pembelian alat listrik pada CV Kam dan CV KBe dengan nilai total pembelian sebesar Rp72.459.213,00, dilakukan oleh satu penyedia barang yaitu CV Kam. Koordinator kegiatan pengadaan alat listrik, PPTK, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KPA tidak mengetahui proses kedatangan /penerimaan barang dari penyedia barang CV Kam dan CV KBe. Uang Belanja Alat Listrik yang dibayarkan kepada CV KBe dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum. Kondisi tersebut di atas menunjukan pertanggungjawaban realisasi belanja bahan. (Red)