PAGAR ALAM, (BPK).- BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut. 1. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 27 SKPD sebesar Rp1.043.346.976,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; 2. Pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada Dinas Perhubungan sebesar Rp104.269.954,00; 3. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dan Konstruksi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp557.130.991,00; 4. Bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 25 SKPD sebesar Rp3.370.814.338,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; 5. Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada dua SKPD sebesar Rp1.837.040.758,44 serta mutu beton tidak sesuai kontrak sebesar Rp68.029.020,74; dan 6. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat ketekoran kas sebesar Rp2.513.266.462,20.Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pagar Alam, antara lain agar memerintahkan: 1. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Camat Pagar Alam Selatan, dan Camat Dempo Utara untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp803.662.836,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; 2. Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses kelebihan pembayaran kepada CV MAm sebesar Rp104.269.954,00 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; 3. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkimtan, dan Kepala Dinas Pertanian untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Non-Konstruksi dan Konstruksi sebesar Rp502.478.491,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; 4. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PMPTSPTK, dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp938.990.025,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; 5. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.207.606.071,54 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan 6. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPBD, Camat Dempo Tengah, Camat Dempo Utara, dan Camat Pagar Alam Selatan selaku PA untuk menggunakan uang persediaan hanya untuk membiayai kegiatan yang telah dianggarkan dan menginstruksikan Bendahara Pengeluaran terkait untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang daerah sesuai ketentuan. Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!