Rajawali news : Gonja ganjing kelebihan bayar Upah Pungut di Pemprov Sumsel yang mencapai Rp. 19,4 milyar. Jadi santapan Gerombolan pejabat bangsat pasalnya dana 19.4 milyar itu bukan uwang kecil. Dimintak pihak Polda Sumsel dapat segera Bertinda dan mengusut adanya. Pembobolan. Dana APBD Pasalnya BPK RI menyatakan Upah Pungut yang di dihitung oleh Bapenda Sumsel dan di bayarkan ke Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, SKPD dan staff melebihi ketentuan berdasarkan aturan perundangan.Pendapat BPK RI terkait Upah Pungut menjadi anomali dengan status WTP untuk Pemprov Sumsel di dalam audit reguler BPK RI tahun 2022. Kelebihan UP yang diduga sebesar Rp. 19.488.556.511,60 merupakan kelebihan bayar yang harus di kembalikan utuh karena melanggar aturan sendiri.Pendapat BPK RI ini dapat menjadi pendapat hukum bila UP tidak dikembalikan utuh senilai perhitungan BPK RI. Pergub yang menjadi dasar perhitungan UP di undangkan sebelum perhitungan UP untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, OPD dan staff serta honorer bersifat mengikat.Kelebihan perhitungan pembayaran UP dapat menjadi Unsur Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar aturan yang di buat sendiri kecuali kembalikan utuh. Terkait adanya penerima yang tidak punya kemampuan mengembalikan berpotensi menjadi tersangka korupsi karena menerima uang negara secara tidak sah dan melanggar aturan.Pengembalian UP bersifat kolektif dan kolegial artinya tanggung renteng secara bersama – sama maka bila ada yang tak mampu kembalikan maka menjadi tanggung jawab semua yang menerima. Penerima UP yang tak mampu kembalikan kelebihan bayar sebaiknya gugat PTUN Perda dan Pergub Sumsel untuk mendapatkan keadilan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!