CILEGON, (BPK).- Kegiatan Evaluasi Pendampingan Hukum dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dengan 10 (sepuluh) Perusahaan Afiliasi PT Krakatau Steel.

Kegiatan tersebut hadir Direktur SDM PT Krakatau Steel, Ibu Sriyani Puspa Kinasih beserta jajaran,Para Direktur Utama atau Jajaran Direksi pada PT Krakatau Sarana Industru, PT Krakatau Baja Konstruksi, dan PT Krakatau Engineering,Para Direktur Utama atau Jajaran Direksi pada Anak Usaha pada PT Krakatau Sarana Industru, PT Krakatau Baja Konstruksi, dan PT Krakatau Engineering beserta Bapelkes Krakatau Steel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cilegon Senin 20/02/23

Evaluasi Pendampingan Hukum yang telah dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Cilegon, khususnya terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, persoalan lahan, dan utang-piutang pada 10 (sepuluh) Perusahaan Afiliasi PT Krakatau Steel yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 penyelenggaraan asas-asas Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati,SH.,M.H. menyampaikan Pendantangan Perjanjian Kerja Sama yang akan kita tanda tangani ini memiliki jangka waktu selama 3 (tiga) tahun yang dalam pelaksanaannya meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang bertujuan untuk membantu perusahan-perusahaan afiliasi PT Krakatau Steel dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Saya berharap kita bersama dapat menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama.

Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Cilegon telah melaksanakan kegiatan pendampingan hukum yang dimohonkan diantaranya dari 8 (delapan) perusahaan yaitu: PT Krakatau Baja Konstruksi, PT Krakatau Pipe Industri, PT Krakatau Sarana Properti, PT Krakatau Banda Samudera, PT Krakatau Tirta Industri, PT Krakatau Daya Listrik, dan PT Krakatau Jasa Industri, serta Bapelkes Kraktau Steel. Dengan total 22 (dua puluh dua) jenis kegiatan dengan total nilai pendampingan sebesar lebih dari Rp 194 Miliar.

Ineke Indraswati menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon dengan tangan terbuka akan senantiasa membantu memberikan solusi pemecahan, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum untuk setiap permasalahan dalam setiap kegiatan dan proses bisnis perusahaan guna menghindari adanya potensi pidana korupsi.

Pendekatan secara preventif akan kami upayakan untuk lebih dikedepankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, namun apabila upaya kami tersebut tersebut tidak diindahkan oleh para pihak, maka kami juga tidak segan untuk melakukan tindakan represif. Oleh karena itu, sinergisitas dan kolaborasi yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan setiap proses bisnis seluruh perusahaan di PT Krakatau Steel, pungkasnya.(Boed)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!