KARAWANG, (BPK).- Hasil pendapatan retribusii Pemkab Karawang diduga keras digerogoti kawanan Rayap sehingga Haltersebut di pertanyakan Sesuwai hasil
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Karawang Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada
Masyarakat Sebesar Rp621.278.405,03 dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan
Sebesar Rp44.036.206,20;

Penatausahaan Piutang PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Karawang Belum Dilakukan
Secara Memadai; dan
Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya dilakukan Secara Memadai. Berdasarkan kelemahan
kelemahan tersebut,

BPK merekomendasikan kepada Bupati
Karawang antara lain agar: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk:
Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
menjadi tanggungjawabnya;

Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke rekening kas daerah atas
38 pekerjaan Peningkatan Jalan yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar
Rp621.278.405,03; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran

Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup
dan Kebersihan Melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Karawang Belum Sesuai Ketentuan
Pada Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2020 (Audited),

Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan Pendapatan dari Retribusi
Pelayanan Persampahan / Kebersihan sebesar Rp8.349.000.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp8.658.714.100,00 atau 103,71% dari anggaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Wewenang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,

Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan retribusi
persampahan / kebersihan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menunjuk Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) sebagai pelaksana sebagian kewenangan pemungutan retribusi
pelayanan kebersihan/sampah yang berkategori sampah rumah tangga yang terdaftar
sebagai pelanggan PDAM.
Hasil pemeriksaan terhadap retribusi persampahan/kebersihan yang dipungut
melalui PDAM, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:

Pemungutan retribusi persampahan/kebersihan terhadap pelanggan PDAM
selain non-niaga (rumah tangga) belum sesuai ketentuan
Pada tahun anggaran 2020, retribusi persampahan/kebersihan yang dipungut
PDAM dan disetor ke Kas Daerah sebesar Rp6.737.929.500,00 dengan rincian
disajikan pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1 Rincian Penerimaan Retribusi Persampahan yang Dipungut oleh PD. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!