CIMAHI, (BPK).- Ali Sopyan DEVISI DPP WRC Dalam menyikapi kasus sengketa tanah Ahli Wari Mama Nyi Watim , Syarat dengan adanya Campur tangan Gerombolan sendikat mafia tanah peralat pegawai pengadilan agama kota Cimahi Jawa barat .Pasal pihak pengadilan sudah berulang kali untuk melakukan exsekusi tanah atas nama , Mama NYI Watim Mamat , yang selalu gagal diduga keras pihak pengadilan menerima upeti dan patut di curigai . Awak Media dan Lembaga Swadaya Meserakat khususnya Laskar Anti korupsi Indonesia Perlu penelusuran yang Kebenaran kasus persengketaan tanah yg sedang di tangani pengadilan Agama Kota Cimahi yang sarat dengan sendikat Gerombolan Mafia tanah tegas Ali Soyan Ironisnya pihak pengadilan Agama kota Cimahi Jawa barat yang terkesan hendak memaksakan diri untuk melaksanakan exsekusi tanah milik ahli waris Mama nyi Watim Mamat .Diduga keras pihak pengadilan agama kota cimahi ber- main uang sabun dalam menangani kasus perkara nomor : 489 / Pdt . G / 2003 / PA CMI. Tanggal 24 Maret Perkara Ahliwaris Mama nyi Watim .Dalam putusan pengadilan Agama Cimahi menetapkan sidang tanah darat kohir 446 seluwas 716 Da . Yang terletak di kelurahan Citeureup kec. Cimahi Utara dikenal Blok Caringin / Ciuyah.Dengan adanya keterangan obyek pajak untuk ketetapan IPDEA Pedesaan nomor 5 / 34793 Tgl 21 Desember 1982 nomor 446 atas nama , Mama nyi Watim Mamat . Cimahi Desa Citeureup nomor 29 dengan adanya buku Leter C di kelurahan Citeureup kec. Cimahi Utara Kota Cimahi Jawa barat , tercatat Persil 42 luwas 1. 716 Da tercatat atas nama Mama nyi Watim .Dengan adanya bukti bukti yang dikuatkan pembayaran pajak sejak tahun 1962 kohir 446 sudah tercatat atas nama Mama nyi Watim sampai saat ini belum ada pengalihan dengan pihak manapun . Ali Sopyan DEVISI DPP WRC Sangat menyayangkan dengan pihak pengadila Agama Kota Cimahi Jawa barat apa bila Masih berpegang dengan keputusan yang salah akibat kecerobohan kinerja , Haltersebut terbukti pihak penggugat tidak dapat membuktikan surat surat asli alas hak Tanah yang di sengketakan oleh si penggugat . (Red)