PURWAKARTA, (BPK).- Sangat disayangkan attitude (sikap) seorang pejabat kecamatan yang tidak komitmen dengan janji untuk membayar uang titipan sementara yang disepakati dalam surat perjanjian.
Dia adalah Dialudin. Seorang pemimpin yang kini menjabat posisi sebagai Camat Wanayasa, Purwakarta.
Sebab, sebagai pejabat kecamatan, Dialudin sulit membayar hutangnya. Pinjaman sebesar 100 juta dari tahun 2017, sampai saat ini belum dilunasi.
Berapa kali surat kesepakatan bersama diingkari. Terakhir, korban bernama Lilis Hermawati kembali membuat surat kesepakatan bersama dengan Dialudin yang saat itu masih menjabat Camat Kiarapedes, beberapa waktu lalu.
Untuk meringankan beban Dialudin, Lilis hanya meminta Camat ini menyicil piutangnya Rp 5 juta mulai akhir bulan November 2022. Sampai sekarang 31 Oktober 2023 (hampir setahun) titipan uang belum dikembalikan.
Namun, sampai saat ini sang pemimpin kecamatan ini tidak mampu menjaga komitmennya. Apalagi komitmen untuk masyarakatnya, patut dipertanyakan.
Hal tersebut diungkapkan “korban” janji-janji manis sang camat, Lilis Hernawati. Menurut dia, Dialudin sulit membayar kewajibannya.
“Dialudin tidak pernah membayar uang titipan sementara. Seakan-akan dia tidak mau bertanggungjawab,” katanya.
Lilis berharap, Camat Kiarapedes segera melunasi piutangnya.
“Jika tidak segera membayar hutang, akan saya laporkan ke pihak berwajib. Selain itu, saya meminta Pj Bupati Purwakarta memberikan sanksi pejabat kecamatan yang sudah menurunkan wibawa dan martabat ASN Purwakarta,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Wanayasa Dialudin mengaku akan menyelesaikan piutangnya.
“Sebenarnya itu hutang istri saya. Tapi saya, bertanggungjawab menyelesaikannya,” katanya. (Vans)
,