PURWAKARTA, (BPK).- Penyediaan makan dan minum pasien covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar hanya dipakai Rp600 juta. Dikemanakan sisa pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar? Apakah menjadi silpa atau digunakan kebutuhan lain?

Menurut informasi yang diperoleh media beritapemberantaskorupsi.com, Rabu (16/11/2022), penggunaan anggaran penyediaan makan dan minum pasien covid-19 hanya sekitar Rp 500 s.d 600 juta. Sedangkan pagu penyediaan Mamin tersebut sekitar Rp 1.815.825.000 (satu miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)

“Itu karena jumlah pasien covid-19 sedikit,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin mengatakan, mengenai penggunaan anggaran tersebut kalau yang terserap hanya sebesar itu, berarti ada sisa lebih penggunaan anggaran.

“Artinya harus aman di Kas Daerah, dan bisa dipakai untuk kegiatan lain dalam perubahan atau untuk kegiatan lain tahun berikutnya,” katanya.

Agus menambahkan, apabila kelebihan anggaran itu dipakai kepentingan lain di luar nomenklsturnya, maka akan berakibat hukum debagai bentuk penyelewengan kebijakan anggaran.

“Itu yang harus kita pertanyakan,” katanya.

Selain itu, yang harus dipertanyakan dimana lokasi rumah singgah pasien covid-19 saat itu. Sebab, sampai saat ini belum jelas lokasi tempat penampungan pasien covid.

Ketika dikonfirmasi terkait dikemanakan sisa anggaran makan dan minum pasien Rp 1,2 M dan lokasi rumah singgah, Sekretaris Dinas Kesehatan, Elita Sari hanya membaca pesan WhatsApp yang diberikan wartawan media BPK tanpa membalasnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!