PURWAKARTA, (BPK).- Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta,.
M. Yasin mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan Dinas Kesehatan tahun 2022.
Dalam buku APBD Purwakarta tahun 2022, pagu Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar Rp 9.819.515.000 (sembilan miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, M. Yasin, Rabu (26/10/2022). Menurut dia, anggaran tersebut, sesuai nomenklaturnya untuk program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan.
“Apabila dicermati sesuai kata kuncinya “peningkatan kapasitas”, maka out put dan out come nya harus berbanding lurus dengan pencapaian program,” katanya.
Pria yang akrab disapa Agus Yasin ini menambahkan, apabila dicermati secara riil kesannya ibarat air jauh dari tanaman. Dimana perubahan multi level individu maupun terstruktur dan sistem-sistem dalam rangka untuk memperkuat kemampuan pelayanan serta manajenen kesehatan belum optimal.
Hal itu dirasakan di puskesmas- puskesmas yang ada. Terutama menyangkut pelayanan dan kinerja seta faktor lainnya.
“Jika benar bebar program itu tepat sasaran, maka proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian gerakan pelayanan kesehatan akan terasa baik. Bukan sebaliknya, terutama persoalan serta keluhan yang timbul dari masyarakat manakala mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas tertentu,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi media beritapemberantaskorupsi.com terkait jenis atau bentuk kegiatan yang menelan dana miliaran tersebut, pejabat Dinas Kesehatan Purwakarta bungkam seribu bahasa.
Pada hari Selasa (25/10/2022), wartawan media BPK melaui chat WhatsApp menanyakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dengan anggaran Rp 9,8 miliar kepada Sekdis Kesehatan, Elita Sari.
“Ini kegiatannya ..terbagi dari beberapa subkegiatan,” katanya singkat.
Ketika dipertanyakan bentuk kegiatannya, Elita hanya membaca chat WhatsApp tanpa membalasnya.
Kurang puas dengan jawaban Sekdis, wartawan BPK konfirmasi ke Kasi Sarana Dinkes, Yandi, Rabu (26/10/2022), terkait jenis atau bentuk kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan.
“Mun teu salah bayar gaji THL 1 th (jika tidak salah bayar gaji THL 1 tahun),” katanya.
Saat ditanyakan berapa jumlah THL dan honor yang diberikan, Yandi meniru gaya Elita dengan tidak memberikan jawaban. (Vans)