PURWAKARTA, (BPK).- Segar dalam ingatan kita, Direktur Utama PT Rakuda Furniture pada tanggal 11 Agustus 2022 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yuris Prudensi kasuistik ini, bahwa putusan PN menetapkan pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/pid.Sus/2018/PN Bil ; dan Putusan PN TERNATE Nomor 9/pdt.Sus-PH/PN Tte.
Demikian disampaikan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin diawal perbicangan dengan awak media, beberapa waktu lalu.
“Pada pasal 189 Undang-undang Ketenagakerjaan secara eksplisit menyatakan pidana penjara, kurungan dan atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh,” katanya.
Zaenal menambahkan KMP telah berkirim surat kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II dengan Nomor : 056/IX/Eks.hkm/2022 pada tanggal 7 September lalu, yaitu melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.11 Tahun 2020.
Awak media menanyakan, apakah maksud berkirim surat tersebut? Disampaikan Zaenal, supaya Ka.UPTD dapat segera melakukan langkah-langkah kongkrit regulasi sehingga industri-industri yang ada di Wilayah II dapat mematuhi Undang-undang aketenagakerjaan.
“Bahkan Kepala UPTD harus melakukan Penegakan Hukum ketenagakerjaan, dan bekerjasama dengan pihak terkait,” ujarnya.
Langkah apa saja yang akan dilakukan KMP bilamana UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II dirasa tidak responsif? Desak media kepada Zaenal.
“KMP akan menyampaikan hal ini kepada Ka.Disnaker Jawa Barat, dan juga kepada Gubernur Jawa Barat, serta kepada Komisi V DPRD Provinsi. Bahkan sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 KMP akan membuat Laporan Polisi,” kata Zaenal. (Vans)