PURWAKARTA, (BPK).- Diduga tidak mau dikonfirmasi Kades Pusakamulya Nj.Nunung Rahayu memprovokasi Karang Taruna setempat untuk mengintimidasi para Awak Media yang sedang bertugas.

Bahkan ada salah seorang Oknum karang taruna membawa Sajam (Senjata tajam).

Kejadian bermula ketika empat orang Awak Media/Wartawan dari berbagai Media yang sedang bertugas ingin mengkonfirmasi ataupun mengklarifikasi ke Kantor Desa Pusakamulya Kabupaten Purwakarta terkait pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce,Reuse,Recycle (TPS3R) yang berada di Desa Pusakamulya,Kecamatan Kiara Pedes,Kabupaten Purwakarta,yang di Duga Ketua Swadaya Masyarakat (KSM) dari kegiatan tersebut adalah suami dari Ibu Kades Pusakamulya sendiri Senin (13/06/2022)

Setelah di pertanyakan langsung kepada Kepala Desa Pusakamulya terkait kegiatan TPS3R Hj.Nunung Rahayu membenarkan bahwa Suaminya menjadi KSM kegiatan tersebut dan itu pun di pilih oleh karang taruna,karena tidak ada orang yang aku untuk menjadi Ketua kelompok kegiatan tersebut,Hj.Nunung seperti tidak terima dengan pertanyaan-pertanyaan para Awak media,dan langsung menelpon seseorang untuk mengumpulkan KarangTaruna Desa.

Tidak lama kemudian kurang lebih 15 orang karang taruna mendatangi kantor Desa tersebut,dan langsung menghampiri Awak Media yang berada di dalam kantor Desa,salah satu Oknum karang taruna yang di duga bernama Rudi membawa Sajam berjenis golok ,tidak tau motif dan tujuannya apa,yang jelas kami dari Awak media yang kebetulan ada di tempat kejadian terasa tidak nyaman dan merasa di intimidasi dengan berdatangannya karang taruna,apalagi salah satu Oknum Karang Taruna yang membawa Sajam.

Bahkan salah satu dari Awak Media yang Bernama Edi langsung menanyakan maksud dan tujuan ke oknum tersebut perihat dirinya membawa Sajam masuk ke Kantor Desa dan langsung di jawab oleh oknum tersebut dengan alasan baru pulang kerja.

Apapun alasan nya barang siapa membawa senjata tajam atau pun membawa senjata api apalagi berniat untuk melukai seseorang dan untuk menakut-nakuti seseorang bisa di jerat Undang-undang Darurat dan sudah tertuang di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan seseorang yang membawa Senjata Tajam di katagorikan sebagai bentuk tindal pidana apabila tidak di pergunakan sesuai dengan peruntukannya. (Vans/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!