MUARA ENIM, (BPK).- Kekerasan terhadap wartawan sering kali terjadi dari penganiayaan sampai pembunuhan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, seakan tidak ada perlindungan hukum terhadap insan pers, Jumat, 10 Juni 2022.

Pada hari Kamis, 9 Juni 2022 kembali terjadi penganiayaan terhadap wartawan yang di duga di lakukan oleh seorang oknum kades Desa Tanjung Kurung Kabupaten Pali, Penganiaya tersebut di lakukan dugaan tersangka di halaman Parkir kantor Kapolres Pali.

Rudiyansyah selaku Ketua DPC Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) kabupaten Muaraenim raya mengutuk keras tidak oknum Kades tersebut, Tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditolerir, “Kami minta Polres Pali segera menangkap pelaku,” katanya.

Seorang wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanan dilindungi undang-undang. “Hak masyarakat juga diatur. Apabila ada kekeliruan dapat menggunakan hak jawab sesuai UU 40/1999, bukan malah melakukan aksi kriminalisasi seperti yang menimpa Kaisar Napoleon,” tegasnya.

“Peristiwa kriminalisasi ini benar-benar sudah menciderai kemerdekaan pers. Kami akan mengawal terus perkembangan kasus ini, terlebih lagi korban adalah Anggota AWDI Kabupaten Pali, Sesuai Perintah DPP Seluruh DPC AWDI Kabupaten Kota sesumatra Selatan untuk ikut mengawal Kasus ini” Jelas Rudi.

“Terima kasih kepada rekan rekan wartawan dari berbagi organisasi kewartawanan yang telah ikut hadir mendampingi saat di korban di Kapolres Pali, maupun yang memberikan Support kepada korban dari daerah masing masing,” tutup Rudiyansyah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!