Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bersama Komisi 4 Akan Panggil Dinas Kesehatan Terkait Kasus Nakes Yang Terbengkalai
Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
Terkait kasus insentif Nakes (tenaga Kesehatan) covid -19 ternyata masih menyimpan mister besar dan masih belum terungkap di Kabupaten Bekasi.
Bungkam nya PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan semakin kuat nya dugaan masif korupsi Honor atau insentif Nakes ratusan milyar di Kabupaten Bekasi pada anggaran tahun 2020-2021.
Salah satu orang tua sari narasumber Nakes (Tenaga Kesehatan) covid -19 menjelaskan kepada awak media, ” Sampai saat ini anak saya belum mendapatkan Honor atau insentif sebagai Nakes, dan malah di keluarkan dari Nakes, ucap AZ orang tua Nakes, Rabu (08/06/2022).
” bahkan hampir kurang lebih puluhan tenaga Nakes mengalami nasib sama dengan anak saya yang sampai saat ini belum di berikan haknya, beber AZ.
Sebelumnya tokoh muda Kabupaten Bekasi Abdillah mengatakan dalam stetment nya di pemberitaan Media Rajawalinews,” bahwa anggaran dalam penanganan di masa pandemi covid -19 lalu pemerintah Kabupaten Bekasi telah menganggarkan sekitar Rp. 1.3 triliun yang bersumber 30 % dari pusat dan 70% dari Pemkab Bekasi dengan pemangkasan anggaran Refocusing dari SKPD SKPD sejumlah 30% , ungkap nya.
” Saya sangat bingung dengan Pemkab Bekasi yang tidak bisa meresap anggaran 1.3 triliyun tersebut sehingga ada kejanggalan yang di temukan di mana Pemkab Bekasi yang menurut informasi mengembalikan 500 Milyar untuk defisit anggaran tahun 2019, sisa nya yang 150 milyar di kembalikan masing masing pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan sekitar 50 milyar, lalu
sisanya yang hampir sekitar 6 00 milyar kurang lebih di kemanakan ??
“Dari sini lah kecurigaan Kami muncul kata Tokoh muda tersebut, di kutip dari berita Rajawalinews.
Abdillah Melanjutkan lalu kami coba kroscek kelapangan terkait anggaran honorarium Nakes di Kabupaten Bekasi dan Kami soroti pada salah yaitu belanja pembayaran Honorarium Tenaga Kesehatan ( Nakes ) ternyata para Nakes tidak menerima insentif meraka (Tenaga Nakes) sesuai aturan yang sudah di tetapkan lewat Keputusan Bupati Nomor 440/Kep. 338.Dinkes/2020. Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.229-Dinkes 2020.Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif, Santunan Kematian Dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Bekasi besarnya insentif yang harus di bayarkan ke pada Nakes, sejak bulan Maret 2020, dan mereka datang kepada kami, lalu kami lakukan pendampingan pada 100 Nakes di mana dari 44 Puskesmas dan beberapa klinik swasta, Kami mendapatkan sampel 100 orang Tenaga Kesehatan ( Nakes) yang membuat peryataan terkait pembayaran insentif mereka yang tidak sesuai instruksi Pemerintah Pusat dan Keputusan Bupati.
” Dalam pengakuan mereka ( Para Nakes-red) bahwa mereka di berikan Honor bak antri pengambilan upah karyawan golf yang antri,satu satu lalu tanda tangan di dua kertas yang satu kosong yang sedangkan yang satunya sudah bertuliskan nominal, baru menerima Honor sekitar 1.5 juta per 3 bulan, Dan ini sangat tidak sesuai dengan Kepbup Bupati tersebut ada apa ???
Dan patut di duga kuat
Ada penyelewengan insentif Nakes di Kabupaten Bekasi hingga ratusan milyar secara tersistem dan masif.
” Bukan itu saja Abdilah menambahkan, para Nakes pun membeberkan kepada saya ,melalui surat pernyataan mereka bahwa mereka merasa tertipu dan terzolimi dengan apa yang mereka terima tidak sesuai, contoh di UPTD Kesehatan PSC 119 untuk insentif Perawat 5 juta /bulan klo di terimanya 3 bulan harus nya 15 juta tapi hanya 1.5 juta, menurut aturannya 5 juta /bulan, dan mereka para Nakes saat ini merasa takut karena mendapatkan tekanan yang sangat besar, beber Abdillah.
Selain itu tokoh Muda Bekasi tersebut mengatakan ,” bahwa dirinya akan membuka Call Center atau Posko Pengaduan terkait Para Tenaga Kerja ( Nakes) agar mereka tidak perlu takut, karena hak mereka di rampok oleh oknum pejabat Kabupaten Bekasi.
” Satu hal yang masih hangat tentang dana recorussing tahun 2020 yang nilainya sangat fantastis sebesar 1.3 triliun rupiah untuk hal Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) saja ada kerugian negara sebesar 400 milyar rupiah, itu baru insentif Nakes dari refocsing dana covid tahun 2020, sedangkan jumlah Nakes di 44 Puskesmas Kabupaten Bekasi dan Nakes di pelayanan kesehatan lainnya berdasarkan data vaksinasi ada 10 ribu lebih nakes baik ASN atau non ASN yang hanya menerima insentif dari anggaran APBD Tahun 2020 dengan jumlah bervariasi tidak lebih dari 1juta rupiah perbulan selama 10 bulan dari anggaran yang di ambil dari recofussing 2020”. Ungkapnya.
Abdillah juga menambahkan kalau beliau mencurigai adanya skenario untuk melindungi korupsi.
“Saya curiga jangan-jangan ada skenario untuk melindungi korupsi dana covid 2020.
Bahkan dalam investigasi awak media kasus nakes sudah di tangani Kejakasaan Cikarang infor.masinya sudah di panggil dari beberapa dinas yang terkait namun belum ada satupun tersangka dan klarifikasi penjelasan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holiq Qhodratullah saat di konfirnasi wartawan mengatakan, Hal ini (kasus Nakes-red) sudah sampai ke Saya, saya akan segera menindaklanjuti, bersama komisi 4 dan akan memanggil Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dan instansi lainnya yang berkaitan dengan Kasus Nakes ini, ucap BN Holiq lewat telepon selulernya, Rabu 08/06/2022.
Dengan ada nya respon dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, semoga kasus Nakes yang belum menerima haknya jadi terang benderang, siapakah mafia dan oknum yang bermain korupsi insentif Nakes ratusan milyar ini, tunggu episode berikutnya.(SS/red)