PURWAKARTA, (BPK).- Dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan pelanggan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2021, berupa pembangunan/rehabilitasi gedung serbaguna Desa Cihanjawar senilai Rp 373 juta.
Pelanggaran yang dilakukan pihak desa, adalah pekerjaan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni 45 hari.
Pantauan media BPK di lokasi, Selasa (22/2/2022), pekerjaan masih belum rampung. Padahal dana Rp 373 juta sudah terserap semuanya.
Ketika dikonfirmasi ke salah satu pegawai desa terkait alasan pekerjaan belum selesai, dia mengaku hal tersebut disebabkan banyaknya kegiatan desa.
“Mengenai penggunaan anggaran proyek silahkan tanyakan pa sekdes,” katanya.
Ketika sekretaris desa (sekdes) Cihanjawar dikonfirmasi terkait alasan pekerjaan tidak diselesaikan sesuai waktu ditentukan, ia memberikan jawaban sedikit ngelantur.
“Iyaa pekerjaan bukan seminggu dua minggu,” katanya.
Ketika disinggung pekerjaan melewati batas waktu ditentukan, yakni 45 hari, ia mengakuinya.
“Iyuuupppz booss,. Tapi komposisi pekerja berpengaruh booss, pekerjaan sedikit otomatis tenggat waktu bertambah, para pekerja d desa sudah tercover di pembangunan vila pribadi,” katanya.
Nahaa gening jadi kanu anggaran kang, anggaran mah teu k mana mana, fokus k dinya kang prioritas
Ditanyakan dikemanakan penggunaan anggaran sampai pekerjaan belum kelar, Sekdes kaget dan mulai menjawab serius.
“Nahaa gening jadi kanu anggaran kang, anggaran mah teu ka mana mana, fokus kadinya kang prioritas. Tiap hari aya nu kerja. Cuma komposisi pekerja na sedikit, jadi nambah kanu waktu,” ujarnya.
Ketika ditanyakan perencanaan proyek pembangunan/rehabilitasi gedung serbaguna, sekdes menjawab singkat.
“Perencanaan jalaan,” ujarnya. (Vans)