Jakarta || Berita Pemberantas Korupsi.com
https://youtu.be/9397tKhJOZE
A sebelumnya membuat video di bulan Mei 2021, dan menuduh bahwa Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm kabur dan mengelapkan Bilyet Fikasa Group miliknya, serta melaporkan Alvin Lim, selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ke pihak Polda Metro Jaya dengan LP No 2749/V/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 28 Mei 2021. Saat itu A, membuat video seolah-olah kantor LQ Indonesia Lawfirm tertutup, tidak beroperasi dan kabur membawa bilyet Fikasa miliknya. Disebutkan dalam pemberitaan bahwa total kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm sejumlah 81 Milyar rupiah.
“Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Alvin Lim atas video saya sebelumnya yang dapat mencemarkan nama baik. Oleh karena itu dalam video ini saya menyatakan bahwa permasalahan saya dengan Bapak Alvin Lim sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan, saya mengucapkan terima kasih” ujar A dalam Video berdurasi 40 detik tersebut kepada wartawan selasa 08/02/2022.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa berita di media tentang Penggelapan Bilyet fikasa dilebih-lebihkan karena ada oknum pengacara dan wartawan bodong yang menunggangi permasalahan dan menghasut klien-klien LQ. Padahal dalam kasus Fikasa sudah dijalankan sesuai surat kuasa dan perjanjian perdamaian serta sudah diselesaikan para pihak. “Bisa di lihat dalam Video youtube yang dibuat Mei 2021, seolah-olah ada seorang wartawan menunggu depan kantor LQ secara kebetulan mewawancara A, padahal oknum wartawan bodrek itu diketahui mangkal di PMJ dan selalu minta 500 ribu per berita yang diterbitkannya kepada LQ. Hingga suatu saat Oknum wartawan tersebut menusuk LQ dari belakang, maka LQ memutuskan hubungan dengan mereka. Sejak saat itu oknum wartawan tersebut dendam karena tidak mendapatkan pemasukan dari LQ dan mencoba merusak reputasi LQ.”
Para oknum pengacara dan wartawan ini ada dendam pribadi karena LQ memutuskan untuk tidak menjalin hubungan dengan para oknum. “LQ adalah Lawfirm lurus, kami tidak akan berhubungan dengan oknum Lawyer dan oknum wartawan yang tidak sejalan dengan Integritas LQ. Oleh karena itu mereka memancing di air yang keruh. LP Penggelapan oleh para penyidik tidak bisa dilanjutkan karena memang tidak ada unsur pidana, Alvin Lim menjalankan semua tugas sesuai Surat Kuasa dan surat persetujuan perdamaian. Jadi tidak ada penggelapan itu” tegas Sugi.
Diketahui bahwa Alvin Lim juga menempuh langkah hukum perdata dan mengugat A yang dianggap wanprestasi di PN Tangerang, sidang sudah sampai tahap pembuktian “Secara kekeluargaan permasalahan sudah selesai antara A dan LQ. LQ dari awal selalu menghormati dan menghargai semua klien LQ, maka dari itu kami juga akan mencabut Gugatan Perdata di PN Tangerang terhadap saudara A. Dengan adanya Video dari A, sudah jelas dan membersihkan nama baik Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm yang tidak tercela. Tidak mungkin Alvin Lim menggelapkan bilyet atas investasi gagal bayar senilai 1 Milyar milik saudara A. Saya tahu sendiri Alvin Lim bahkan keluar uang lebih besar dari 1 Milyar untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat. Terima kasih saudara A yang sudah gentle mau minta maaf, kami apresiasi anda.” Tegas Sugi.
Bagi Alvin Lim, saat ini hidupnya bukan mencari harta, melainkan mengembangkan LQ agar LQ Indonesia Lawfirm menjadi institusi penegak hukum yang membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Alvin Lim bahkan punya banyak aset serta Rumah di Indonesia dan Amerika Serikat. Ketika menjabat Vice President Bank of Amerika, gajinya sebulan 1 Milyar lebih. “LQ bangga punya ketua Pengurus yang intelek, berdedikasi tinggi, kerja keras dan berani melawan oknum manapun. Teladan inilah yang selalu kami jalankan sehingga LQ memiliki 8 Fakta Integritas. Bagi masyarakat yang membutuhkan Konsultasi Hukum dapat menghubungi Hotline LQ di 0817-9999-489.”(Tim)
Hashtag