PURWAKARTA, (BPK).- Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jaya Pranolo menegaskan, dana DBHP Desa Jati Mekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta masuk SILPA sudah sesuai aturan.
Hal tersebut diungkapkan, Jaya Pranolo menanggapi ramainya berita yang menyudutkan Desa Jati Mekar terkait dugaan pengendapan dana DBHP, Senin (31/1/2022).
“Memang dalam aturan dan DBHP tidak boleh di SILPAkan. Kecuali Desa Jati Mekar. Alasannya karena pencairannya pada tanggal 31 Desember 2021. Ditambah kadesnya sedang diproses hukum. Jadi tidak ada pengguna anggaran,” katanya.
Hal senada diungkapkan, Sekda Purwakarta, Iyus Permana. Menurutnya, ada pengecualian dana DBHP di SILPA kan.
“DBHP harus dilaksanakan, Kan sudah dimasukan ke Perdesya. Lain dengan Jati Mekar. Diperbolehkan karena kepala desanya bermasalah,” kata Iyus.
Statement dua pejabat ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan terkait DBHP Jati Mekar. Alasan diperbolehkannya DBHP Desa Jati Mekar di SILPAkan cukup jelas dan sesuai aturan. Yakni pencarian akhir tahun dan Kades sedang dalam proses hukum. (Vans)