JAKARTA -Berita Pemberantas Korupsi.com

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Polri jangan ragu mengusut kasus mafia tanah. Polri pun menyatakan bakal menjalankan perintah itu sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

“Tentunya menjadi perhatian Presiden menginstruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah dan itu akan dilaksanakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, beberapa waktu lalu. 

Menurut Rusdi, instruksi Presiden Jokowi itu secara otomatis telah didengar seluruh kepala satuan wilayah seperti kapolda, kapolres, kapolsek, dan kemudian perintah itu akan dilaksanakan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. Dia mengatakan perintahnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Namun ada fakta yang berbeda. Sebagai contoh, penyidik dari Polda Metro  Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor Law Firm Hasan Basri & Patners  yang terletak di Jalan Sambas III No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari barang bukti berupa SHM No 60 atas nama Ruman Bin Jonon yang menjadi milik Budi Suyono terkait laporan dugaan pemalsuan AJB berdasarkan laporan dari Andre Kusnadi dengan No: LP/844/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 11 Februari 2019.

Aksi penggeladahan itu berjalan lancar selama beberapa menit. Para penyidik juga bersikap profesional, sementara Terlapor bersikap kooperatif. Tetapi aksi penggeledahan itu tetap dipertanyakan oleh terlapor, Drs Hasan Basri SH.MH. “Saya sangat menghormati tugas penyidik untuk menggeladah tempat kami, tetapi aksi penggeledahan itu tetap perlu dipertanyakan karena antara pelapor dengan klien kami tidak ada hubungan hukum sama sekali,” ujar H Hasan Basri. 

“Ada apa kok polisi seperti sangat bernafsu dalam memproses perkara kami yang secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Hasan Basri bertanya.

Hasan Basri yang juga adalah Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Apsindo) menyatakan kepada awak media beberapa saat setelah penggeladahan itu, dirinya sangat sedih dan bingung, mengapa instruksi presiden sebagai Kepakla Negara justru malah tidak terlaksana di level kepolisian Negara. 

“Apa yang salah di negeri ini?” tandas Hasan. 

Lebih jauh dikemukakan Hasan Basri, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. “Ini dikatakan Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2021 yang lalu. Berarti sudah hamper setahun,” tegas Hasan Basri.

Daikibatkan adanya “proyek modus operandi” lapor – melapor yang diciptakan oleh komplotan mafia tanah yang sangat terstruktur, sistimatis dan masif itu, ditengarai Hasan Basri, hal itulah yang menjadi “kendaraan” mafia tanah yang justru digunakan pula sebagai landasan untuk membuat alasan pihak “kaki tangan” mafia tanah itu yang di BPN Jakarta Timur untuk tidak segera melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. 

Padahal putusan itulah justru yang memenangkan pihak Budi Suyono. Bahkan menurut Hasan Basri karena penetapan tersangka berdasarkan laporan itu pula, Budi Suyono menjadi shock dan meninggal dunia. Sehingga Hasan Basri mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam perkara itu. 

Setelah Budi Suyono meninggal ternyata proses hukum jalan terus, bahkan kantornya digeledah untuk kedua kalinya. “Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami, sepertinya ada aroma busuk dibalik kasus ini semua,” ujarnya.

Seperti diketahui, Budi Suyono adalah pemilik sebidang tanah dengan alas hak SHM No 60/Rawaterate. Berdasarkan hasil pengecekan secara fisik yang pernah dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas tanah 9.130 meter persegi atas nama Ruman bin Jonon yang dimiliki Budi Suyono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dinyatakan, benar setifikat itu asli adanya. 

Namun BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.

Merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo yang didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hasan Basri bertekad tidak akan mundur sejengkalpun untuk berjuang bersama teman-teman dan masyarakat korban praktik mafia tanah, yang sudah sangat meresahkan. 

Hasan Basri menilai mafia tanah seenaknya dan merajalela mencaplok tanah masyarakat sejak awal awal reformasi dua puluh tahun yang lalu. “Sampai titik darah penghabisan saya akan berdiri di depan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melawan dan memberantas praktik mafia tanah,” tegas Hasan Basri.

“Siapa lagi yang akan membela nama baik bapak presiden kalau bukan kami rakyat kecil. Kan kami yang memilih beliau waktu Pilpres. Jadi wajar jika kami dan teman-teman siap berkorban nyawa demi tegaknya wibawa dan kehormatan Presiden pilihan rakyat,” tadasnya penuh yakin.

Teks Foto:

Advokat Hasan Basri (ketiga dari kanan) bersama Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH).

Pilihan judul

Hasan Basri Akan Lawan Mafia Tanah: Kami Siap Mati Membela Kehormatan Presiden Joko Widodo

Demi Kehormatan Presiden Jokowi, Hasan Basri Akan Lawan Mafia Tanah

Hasan Basri Akan Lawan Mafia Tanah Demi Membela Kehormatan Presiden Joko Widodo

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Polri jangan ragu mengusut kasus mafia tanah. Polri pun menyatakan bakal menjalankan perintah itu sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

“Tentunya menjadi perhatian Presiden menginstruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah dan itu akan dilaksanakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, beberapa waktu lalu. 

Menurut Rusdi, instruksi Presiden Jokowi itu secara otomatis telah didengar seluruh kepala satuan wilayah seperti kapolda, kapolres, kapolsek, dan kemudian perintah itu akan dilaksanakan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. Dia mengatakan perintahnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Namun ada fakta yang berbeda. Sebagai contoh, penyidik dari Polda Metro  Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor Law Firm Hasan Basri & Patners  yang terletak di Jalan Sambas III No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari barang bukti berupa SHM No 60 atas nama Ruman Bin Jonon yang menjadi milik Budi Suyono terkait laporan dugaan pemalsuan AJB berdasarkan laporan dari Andre Kusnadi dengan No: LP/844/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 11 Februari 2019.

Aksi penggeladahan itu berjalan lancar selama beberapa menit. Para penyidik juga bersikap profesional, sementara Terlapor bersikap kooperatif. Tetapi aksi penggeledahan itu tetap dipertanyakan oleh terlapor, Drs Hasan Basri SH.MH. “Saya sangat menghormati tugas penyidik untuk menggeladah tempat kami, tetapi aksi penggeledahan itu tetap perlu dipertanyakan karena antara pelapor dengan klien kami tidak ada hubungan hukum sama sekali,” ujar H Hasan Basri. 

“Ada apa kok polisi seperti sangat bernafsu dalam memproses perkara kami yang secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Hasan Basri bertanya.

Hasan Basri yang juga adalah Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Apsindo) menyatakan kepada awak media beberapa saat setelah penggeladahan itu, dirinya sangat sedih dan bingung, mengapa instruksi presiden sebagai Kepakla Negara justru malah tidak terlaksana di level kepolisian Negara. 

“Apa yang salah di negeri ini?” tandas Hasan. 

Lebih jauh dikemukakan Hasan Basri, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. “Ini dikatakan Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2021 yang lalu. Berarti sudah hamper setahun,” tegas Hasan Basri.

Daikibatkan adanya “proyek modus operandi” lapor – melapor yang diciptakan oleh komplotan mafia tanah yang sangat terstruktur, sistimatis dan masif itu, ditengarai Hasan Basri, hal itulah yang menjadi “kendaraan” mafia tanah yang justru digunakan pula sebagai landasan untuk membuat alasan pihak “kaki tangan” mafia tanah itu yang di BPN Jakarta Timur untuk tidak segera melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. 

Padahal putusan itulah justru yang memenangkan pihak Budi Suyono. Bahkan menurut Hasan Basri karena penetapan tersangka berdasarkan laporan itu pula, Budi Suyono menjadi shock dan meninggal dunia. Sehingga Hasan Basri mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam perkara itu. 

Setelah Budi Suyono meninggal ternyata proses hukum jalan terus, bahkan kantornya digeledah untuk kedua kalinya. “Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami, sepertinya ada aroma busuk dibalik kasus ini semua,” ujarnya.

Seperti diketahui, Budi Suyono adalah pemilik sebidang tanah dengan alas hak SHM No 60/Rawaterate. Berdasarkan hasil pengecekan secara fisik yang pernah dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas tanah 9.130 meter persegi atas nama Ruman bin Jonon yang dimiliki Budi Suyono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dinyatakan, benar setifikat itu asli adanya. 

Namun BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.

Merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo yang didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hasan Basri bertekad tidak akan mundur sejengkalpun untuk berjuang bersama teman-teman dan masyarakat korban praktik mafia tanah, yang sudah sangat meresahkan. 

Hasan Basri menilai mafia tanah seenaknya dan merajalela mencaplok tanah masyarakat sejak awal awal reformasi dua puluh tahun yang lalu. “Sampai titik darah penghabisan saya akan berdiri di depan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melawan dan memberantas praktik mafia tanah,” tegas Hasan Basri.

“Siapa lagi yang akan membela nama baik bapak presiden kalau bukan kami rakyat kecil. Kan kami yang memilih beliau waktu Pilpres. Jadi wajar jika kami dan teman-teman siap berkorban nyawa demi tegaknya wibawa dan kehormatan Presiden pilihan rakyat,” tadasnya penuh yakin.

Teks Foto:

Advokat Hasan Basri (ketiga dari kanan) bersama Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH).

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!